Bupati Maros Tunggu Surat Edaran Resmi Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka
Rabu, 18 Mei 2022 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran masker diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga:Korsel Perbolehkan Warganya Tidak Gunakan Masker Jika Sudah Divaksin
Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.
Selain pelonggaran penggunaan kewajiban masker, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen.
Baca juga:Korsel Perbolehkan Warganya Tidak Gunakan Masker Jika Sudah Divaksin
Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.
Selain pelonggaran penggunaan kewajiban masker, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen.
(luq)
Lihat Juga :