Penggunaan Masker Dilonggarkan, Masyarakat Diimbau Jangan Lengah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah telah melonggarkan aturan penggunaan masker . Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan masyarakat untuk melepas masker saat berada di luar ruangan yang tidak padat orang.
Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang terikat aturan penggunaan masker dalam kurun dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik kebijakan pelonggaran masker tersebut. Apalagi, beberapa negara sudah lebih dulu memberlakukan hal serupa.
"Di luar negeri kan sudah ada yang lepas masker, seperti di Singapura itu, di ruangan terbuka boleh tidak pakai masker," katanya.
Oleh karena itu, masyarakat di Sulawesi Selatan pun kini dibolehkan untuk melepas masker di ruang terbuka yang tidak padat orang. Aturan terbaru itu pun rencananya bakal ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub).
"Kalau di luar, tidak apa-apa, kan sudah di instruksikan. Nah, pasti ada (aturan) turunannnya ini. Kami buatkan Pergub tapi tetap mengikuti ke instruksi Menteri Dalam Negeri," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Bachtiar Baso menuturkan, meski kebijakan pelonggaran masker sudah mulai diberlakukan, masyarakat tak boleh lengah dalam mengantisipasi Covid-19. Pasalnya, hingga kini status pandemi belum juga dicabut.
Meskipun, dengan pelonggaran ini diharapkan bisa menjadi langkah awal proses transisi dari pandemi menuju endemi. Apalagi, tren kasus Covid-19 belakangan menunjukkan progres yang positif.
"Oleh karena itu kami berharap, sekali pun masker sudah dilonggarkan di area yang terbuka, tetap persoalan vaksinasi tetap harus berjalan. Penguatan imunitas ini harus dipastikan baik bagi seluruh masyarakat," tegasnya.
Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang terikat aturan penggunaan masker dalam kurun dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik kebijakan pelonggaran masker tersebut. Apalagi, beberapa negara sudah lebih dulu memberlakukan hal serupa.
"Di luar negeri kan sudah ada yang lepas masker, seperti di Singapura itu, di ruangan terbuka boleh tidak pakai masker," katanya.
Oleh karena itu, masyarakat di Sulawesi Selatan pun kini dibolehkan untuk melepas masker di ruang terbuka yang tidak padat orang. Aturan terbaru itu pun rencananya bakal ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub).
"Kalau di luar, tidak apa-apa, kan sudah di instruksikan. Nah, pasti ada (aturan) turunannnya ini. Kami buatkan Pergub tapi tetap mengikuti ke instruksi Menteri Dalam Negeri," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Bachtiar Baso menuturkan, meski kebijakan pelonggaran masker sudah mulai diberlakukan, masyarakat tak boleh lengah dalam mengantisipasi Covid-19. Pasalnya, hingga kini status pandemi belum juga dicabut.
Meskipun, dengan pelonggaran ini diharapkan bisa menjadi langkah awal proses transisi dari pandemi menuju endemi. Apalagi, tren kasus Covid-19 belakangan menunjukkan progres yang positif.
"Oleh karena itu kami berharap, sekali pun masker sudah dilonggarkan di area yang terbuka, tetap persoalan vaksinasi tetap harus berjalan. Penguatan imunitas ini harus dipastikan baik bagi seluruh masyarakat," tegasnya.