Kerap Ditagih Utang Rp2,5 Juta, Nanu Marah dan Tega Tusuk Teman Sendiri

Rabu, 18 Mei 2022 - 11:52 WIB
loading...
Kerap Ditagih Utang...
Gegara tidak terima karena ditagih utang, MRS alias Nanu (20) nekat menikam temannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
CIMAHI - Gegara tidak terima karena ditagih utang, MRS alias Nanu (20) nekat menikam temannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Insiden penikaman itu terjadi di Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi, saat kondisi di sekitarnya sudah sepi, Kamis (12/5/2022) lalu.

Akibat peristiwa tersebut, korban berinisial AS (18) mengalami luka cukup serius. Beruntung, nawanya berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku MRN kini sudah diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Cimahi bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.



"Kejadian itu berawal dari gara-gara pelaku kesal kepada korban yang sering menagih pembayaran utang sebesar Rp2,5 juta," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, Rabu (18/5/2022).

Peristiwa pengaiayaan itu berawal saat pelaku yang merupakan warga Kota Bandung itu mengajak korban untuk bertemu di Stadion Sangkuriang. Korban yang tidak curiga dan mengira pelaku akan membayar utang lalu menyetujui pertemuan tersebut.

Mereka akhirnya bertemu di sekitar Stadion Sangkuriang, Cimahi, sekitar pukul 19.30 WIB. Namun setibanya di lokasi, pelaku tanpa basa-basi langsung menyerang dan mencekik leher korban. Hal itu mengagetkan korban yang tidak sempat melakukan perlawanan.

"Pelaku membanting korban hingga jatuh terlentang. Saat itulah pelaku menebaskan pisau yang sudah dibawanya ke arah kepala dan leher korban," ungkap Niko.

Menurutnya, setelah melihat korban berlumuran darah, kemudian pelaku meninggalkan korban di Lapangan Sangkuriang seorang diri. Korban selamat setelah mendapat pertolongan pertama dari PMI Kota Cimahi dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Pelaku akan dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayan Berat yang direncanakan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3061 seconds (0.1#10.140)