Marak Kriminal Jalanan, Polresta Kendari Tangkap 2 Remaja Pemilik Panah Busur
loading...
A
A
A
KENDARI - Dua pekan terakhir aksi kriminal jalanan di Kota Kendari meresahkan warga. Polresta Kendari bereaksi cepat dengan menggelar sejumlah operasi. Hasilnya, polisi menciduk terduga pelaku ARH (15) bersama rekannya A (23) di Penginapan Mega, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/5/2022) sekira pukul 00.30 Wita.
Keduanya diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan anak panah busur . . "Terkait teror busur yang terjadi beberapa hari ini, kita masih dalami apakah ARH ini terlibat atau tidak," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (18/5/2022). Baca juga: Ditembak KKB di Ilaga Papua, Jenazah Nober Palintin Dibawa ke Toraja
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, saat penangkapan, pihaknya menemukan empat anak panah busur dan dua katapel busur dari tangan pelaku. ARH (15) yang bekerja sebagai juru parkir di area MTQ, diamankan karena memiliki busur panah. Ia belajar merakit busur usai menonton tutorial di YouTube.
"Kami temukan di dalam tas pelaku. Saat diamankan, dia bersama beberapa rekannya berada di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Poasia," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku ARH membawa busur itu hanya untuk berjaga-jaga, dan belum melukai orang. Kepolisian masih mengembangkan temuan katapel dan anak panah busur untuk mengungkap maraknya aksi kriminal jalanan yang telah meresahkan warga Kota Kendari dalam dua pekan terakhir.
Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 undang undang darurat, dan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Keduanya diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan anak panah busur . . "Terkait teror busur yang terjadi beberapa hari ini, kita masih dalami apakah ARH ini terlibat atau tidak," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (18/5/2022). Baca juga: Ditembak KKB di Ilaga Papua, Jenazah Nober Palintin Dibawa ke Toraja
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, saat penangkapan, pihaknya menemukan empat anak panah busur dan dua katapel busur dari tangan pelaku. ARH (15) yang bekerja sebagai juru parkir di area MTQ, diamankan karena memiliki busur panah. Ia belajar merakit busur usai menonton tutorial di YouTube.
"Kami temukan di dalam tas pelaku. Saat diamankan, dia bersama beberapa rekannya berada di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Poasia," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku ARH membawa busur itu hanya untuk berjaga-jaga, dan belum melukai orang. Kepolisian masih mengembangkan temuan katapel dan anak panah busur untuk mengungkap maraknya aksi kriminal jalanan yang telah meresahkan warga Kota Kendari dalam dua pekan terakhir.
Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 undang undang darurat, dan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.
(don)