WTP 7 Kali, Basmin Komitmen Pengelolaan Keuangan Akuntabel dan Transparan
loading...
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-7 kali nya, sejak tahun 2015.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 berlangsung di Auditorium lantai 2 Gedung BPK RI, Makassar, Selasa (17/05/2022).
Opini BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Pemkab Luwu disampaikan Kepala BKP RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya usai melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021.
"Pemeriksaan BPK mengacu pada 4 hal, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kepatuhan pelaksanaan APBD atau kegiatan dengan peraturan perundang-undangan, apakah pemerintah daerah sudah mengimplementasikan sistem pengendalian yang efektif, dan kecukupan pengungkapan," jelas Paula Henry.
Bupati Luwu, Basmin Mattayang menyampaikan aspirasi proses pelaksanaan audit yang telah dilaksanakan BPK.
Menurutnya tim BPK telah bekerja secara profesional dan benar-benar memaksimalkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam melaksanakan tugas khususnya di Kabupaten Luwu.
"Terima kasih atas Opini WTP yang ketujuh kalinya diberikan kepada kami. Terima kasih atas segala masukan, koreksi dan langkah- langkah perbaikan selama proses pemeriksaan berlangsung," ujar Basmin.
"Namun demikian, karena kelemahan dan kekurangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan ke depan," ungkap Basmin saat mewakili Kepala Daerah di Sulsel.
Dalam kesempatan ini, Bupati Luwu, dua periode mengakui masih adanya beberapa catatan oleh BPK yang nantinya akan menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi nya dan seluruh aparat Pemkab Luwu.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 berlangsung di Auditorium lantai 2 Gedung BPK RI, Makassar, Selasa (17/05/2022).
Opini BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Pemkab Luwu disampaikan Kepala BKP RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya usai melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021.
"Pemeriksaan BPK mengacu pada 4 hal, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kepatuhan pelaksanaan APBD atau kegiatan dengan peraturan perundang-undangan, apakah pemerintah daerah sudah mengimplementasikan sistem pengendalian yang efektif, dan kecukupan pengungkapan," jelas Paula Henry.
Bupati Luwu, Basmin Mattayang menyampaikan aspirasi proses pelaksanaan audit yang telah dilaksanakan BPK.
Menurutnya tim BPK telah bekerja secara profesional dan benar-benar memaksimalkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam melaksanakan tugas khususnya di Kabupaten Luwu.
"Terima kasih atas Opini WTP yang ketujuh kalinya diberikan kepada kami. Terima kasih atas segala masukan, koreksi dan langkah- langkah perbaikan selama proses pemeriksaan berlangsung," ujar Basmin.
"Namun demikian, karena kelemahan dan kekurangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan ke depan," ungkap Basmin saat mewakili Kepala Daerah di Sulsel.
Dalam kesempatan ini, Bupati Luwu, dua periode mengakui masih adanya beberapa catatan oleh BPK yang nantinya akan menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi nya dan seluruh aparat Pemkab Luwu.