Cirikan Rumah Kosong, Maling Gasak Tas hingga Tv 32 Inch
Selasa, 17 Mei 2022 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aksinya, DKL dan BTK berhasil menggasak satu unit speaker aktif bermerk Polytron, satu buah tas punggung, satu unit laptop, satu unit TV berukuran 32 inch. Pelaku juga menggasak satu unit Handphone merk Oppo A3s.
“Dari pengaduan korban bersama dengan saksi-saksi selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pencurian rumah kosong tersebut hingga dapat diamankan pelaku yaitu DKL dan BTK,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kata dia, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana. Pelaku diancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Baca juga: Rumah Kosong di Depok Dibobol Maling, Rp50 Juta Lenyap
“Barang Siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian atau kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun,” tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :