Cirikan Rumah Kosong, Maling Gasak Tas hingga Tv 32 Inch

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:56 WIB
loading...
Cirikan Rumah Kosong,...
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat merilis kasus maling rumah kosong di Kabupaten Bekasi. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polisi berhasil menangkap DKL (25) dan BTK (36) atas kasus dugaan pencurian di Perumahan Metland Cibubur, Cluster Spring Terrace, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi .Kedua pelaku menjalankan aksinya di rumah kosong pada 7 Mei 2022

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat memasuki kawasan cluster, pelaku awalnya memanjat dari area perkampungan yang berbatasan dengan cluster tersebut. Baca juga: 15 Kali Beraksi, Polisi Ringkus Spesialis Maling Rumah Kosong

“Pelaku berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala (gelap),” kata Gidion dalam konferensi persnya di Bekasi, Selasa (17/5/2022).

Ketika menemui targetnya, kata dia, DKL kemudian mencungkil jendela dengan obeng. Pelaku pun langsung menggasak barang-barang berharga pemilik rumah.

“Hasil curian dibawa ke pelaku BTK, untuk dijual,” ujarnya.



Dalam aksinya, DKL dan BTK berhasil menggasak satu unit speaker aktif bermerk Polytron, satu buah tas punggung, satu unit laptop, satu unit TV berukuran 32 inch. Pelaku juga menggasak satu unit Handphone merk Oppo A3s.

“Dari pengaduan korban bersama dengan saksi-saksi selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pencurian rumah kosong tersebut hingga dapat diamankan pelaku yaitu DKL dan BTK,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata dia, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana. Pelaku diancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Baca juga: Rumah Kosong di Depok Dibobol Maling, Rp50 Juta Lenyap

“Barang Siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian atau kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun,” tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Jamwas Kejagung Proses...
Jamwas Kejagung Proses Eddy Sumarwan yang Dicopot dari Kajari Bekasi
Rekomendasi
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved