Terduga Pengedar Sabu di Makassar Meninggal Usai Diamankan Polisi

Senin, 16 Mei 2022 - 18:17 WIB
loading...
Terduga Pengedar Sabu...
Press release terkait meninggalnya terduga pengedar sabu usai diamankan aparat Polrestabes Makassar, Senin (16/5/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Terduga pengedar sabu berinisial MA (18) meninggal dunia usai diamankan aparat Polrestabes Makassar . MA diamankan oleh polisi di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.

MA diamankan oleh polisi berserta barang bukti 2 gram sabu.

Baca Juga: RS Bhayangkara
Kejadian tersebut diungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat press release, Senin (16/5/2022). Ia pun mengungkap adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh MA.

"Dalam pengkapan ada perlawanan sehingga terjadi pergumulan di situ, yang mengakibatkan ada luka memar di sebagian badannya, dan pada akhirnya yang kita duga sebagai tersangka ini meninggal," tutur Budhi.

Kondisi tersebut pun memunculkan dugaan penganiayaan terhadap MA. Oleh karena itu, Kapolrestabes menegaskan akan menindak anggotanya bila terbukti melakukan penganiayaan terhadap MA.

Baca Juga: Polda Sulsel
"Ketika ditanya sebabnya, memang autopsi adalah sesuatu hal yang kita butuhkan. Namun kemarin koordinasi dari penyidik dan keluarga, tidak mau diautopsi. Jadi kita tidak melakukan autopsi, cuman menegaskan kalau memang ada luka, akibat benda tumpul di beberapa titik, kalau itu yang menyebabkan mati, tidak bisa dipastikan," ujar Tim Forensik Biddikkes Polda Sulsel , dr Denny.

Baca juga:Puncak Arus Mudik, Polrestabes Makassar Berlakukan Ganjil Genap

Menurut Dr Denny, pihak kepolisian mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa MA kerap mengalami sesak nafas.

"Sesak nafas adalah informasi dari keluarga, kalau kita mau buktikan harus dilihat, apakah masalahnya di paru-paru atau di tempat lain, dan itu memang harus diautopsi," sambung dr Denny.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)