Kebijakan Pemprov Jabar dalam Penanganan COVID-19 Perlu Dievaluasi
Sabtu, 25 April 2020 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
Permasalahan baru juga muncul dari kebijakan pemberian bantuan terhadap mereka yang terdampak. Gubernur bersama perangkatnya harus segara mengevaluasi akurasi data penerima bantuan sosial. “Kebijakannya bagus, tapi di lapangan tidak terkoordinasi dengan rapi berkaitan dengan data," kata Pepep.
Penilaian tersebut, jelas Pepep, berdasarkan temuan di lapangan yang didapatnya. Dia mengaku, banyak Kuwu (Kepala Desa) yang mengaku kebingungan dalam menjalankan program-program dari pemerintah, khususnya dari Pemprov Jabar.
"Perangkat di lapangan belum rapi, banyak Kuwu yang konsultasi tentang hal itu. Oleh karena itu, penting ada evaluasi, agar tidak menimbulkan masalah baru di tengah pandemi COVID-19 ini," lanjut legislator dari Dapil Sumedang-Majalengka-Subang (SMS) itu.
Salah satu Kuwu di Kabupaten Majalengka mengatakan, dalam pelaksanaannya, terdapat aturan-aturan yang tidak terinci secara jelas. Bahkan, terkesan ada berlawanan antara peraturan satu dengan peraturan lainnya.
Sebagi contoh, jelas dia, bantuan untuk warga terdampak COVID-19. Di sana dijelaskan diambil dari DD lewat program Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD. Calon penerima sendiri, diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Terus pemerintahan provinsi dan kabupaten mau memberikan bantuan dengan kriteria seperti apa," jelasnya.
Penilaian tersebut, jelas Pepep, berdasarkan temuan di lapangan yang didapatnya. Dia mengaku, banyak Kuwu (Kepala Desa) yang mengaku kebingungan dalam menjalankan program-program dari pemerintah, khususnya dari Pemprov Jabar.
"Perangkat di lapangan belum rapi, banyak Kuwu yang konsultasi tentang hal itu. Oleh karena itu, penting ada evaluasi, agar tidak menimbulkan masalah baru di tengah pandemi COVID-19 ini," lanjut legislator dari Dapil Sumedang-Majalengka-Subang (SMS) itu.
Salah satu Kuwu di Kabupaten Majalengka mengatakan, dalam pelaksanaannya, terdapat aturan-aturan yang tidak terinci secara jelas. Bahkan, terkesan ada berlawanan antara peraturan satu dengan peraturan lainnya.
Sebagi contoh, jelas dia, bantuan untuk warga terdampak COVID-19. Di sana dijelaskan diambil dari DD lewat program Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD. Calon penerima sendiri, diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Terus pemerintahan provinsi dan kabupaten mau memberikan bantuan dengan kriteria seperti apa," jelasnya.
(wib)
Lihat Juga :