Sidang Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat, Terdakwa Makin Tersudut
Sabtu, 14 Mei 2022 - 00:00 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa kembali menanyakan, “Terkait permasalah SPPT PBB atas nama terdakwa ini terbit tahun 2017 dan permohonan di Mei 2017 apakah di sistem itu bisa langsung keluar terinput?” kejar lagi jaksa. “Tidak. Kalau permohonan itu tidak terbit langsung di tahun 2017 harusnya terbit tahun 2018 karena pengajuannya pada tahun 2017,” jelas Lulu.
Giliran anggota majelis hakim bertanya. “Setahu saudara saksi, setiap pengajuan itu apakah saudara hafal siapa saja yang mengajukan permohonan dan yang saudara masukan datanya?” tanya hakim Muslih Harsono.
“Hafal semua, wajib pajak mengajukan permohonan. Sehari bisa sampai 100 map. Di Bappenda Lombok Barat tahun 2017 itu operatornya ada empat orang menginput data. Kepala bidang tidak bisa menginput karena tidak punya akun hanya bisa melihat jika diperlihatkan operator,” paparnya.
Selanjutnya, hakim Muslih, menunjukan SPPT PBB atas nama Debora Sutanto (pelapor/korban) kepada saksi. “Menurut saksi apakah ini benar produk? Menurut saudara saksi, apakah SPPT milik terdakwa ini prodak Bapeda?,”
Saksi pun menjawab,” Kalau dilihat dari formatnya memang ini dari instansi kami”. “Saudara bilang SPPT milik terdakwa ini adalah prodak dari Bapenda saudara, lalu siapa yang input data permohonan terdakwa selaku operator?”.
“Kalau itu saya tidak tahu, siapa yg menginput karena selama ini saya tidak pernah menginput data dri Bapak Muhsin Mahsun,” kata saksi Lulu.
Ketika majelis hakim menanyakan, apakah ada orang lain yang bisa menginput dan mencetak SPPT terdakwa, selain oleh empat operator, karena pada saksi tidak pernah melihat dan mengimput permohonan SPPT terdakwa.
Giliran anggota majelis hakim bertanya. “Setahu saudara saksi, setiap pengajuan itu apakah saudara hafal siapa saja yang mengajukan permohonan dan yang saudara masukan datanya?” tanya hakim Muslih Harsono.
“Hafal semua, wajib pajak mengajukan permohonan. Sehari bisa sampai 100 map. Di Bappenda Lombok Barat tahun 2017 itu operatornya ada empat orang menginput data. Kepala bidang tidak bisa menginput karena tidak punya akun hanya bisa melihat jika diperlihatkan operator,” paparnya.
Selanjutnya, hakim Muslih, menunjukan SPPT PBB atas nama Debora Sutanto (pelapor/korban) kepada saksi. “Menurut saksi apakah ini benar produk? Menurut saudara saksi, apakah SPPT milik terdakwa ini prodak Bapeda?,”
Saksi pun menjawab,” Kalau dilihat dari formatnya memang ini dari instansi kami”. “Saudara bilang SPPT milik terdakwa ini adalah prodak dari Bapenda saudara, lalu siapa yang input data permohonan terdakwa selaku operator?”.
“Kalau itu saya tidak tahu, siapa yg menginput karena selama ini saya tidak pernah menginput data dri Bapak Muhsin Mahsun,” kata saksi Lulu.
Ketika majelis hakim menanyakan, apakah ada orang lain yang bisa menginput dan mencetak SPPT terdakwa, selain oleh empat operator, karena pada saksi tidak pernah melihat dan mengimput permohonan SPPT terdakwa.
Lihat Juga :