Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 12 Mei 2022 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Taryadi dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang penyalahgunaan kekuasaan atau memberikan kesempatan dan sarana dengan sengaja menghancurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan bersama terhadap orang atau kekerasan mengakibatkan maut.
Oleh karena itu Taryadi dituntut pidana hukuman selama 12 tahun penjara.
Baca juga: Tiduri PNS Selingkuhan hingga Punya Anak, Suami Polwan Briptu Suci Dicopot dari Jabatannya
M Ichsan juga menegaskan, bahwa suasana proses sidang Taryadi yang selama ini selalu dipenuhi oleh massa yang pendukung terdakwa tidak mempengaruhi jaksa penuntut umum dalam memberi tuntutan.
"Tidak mempengaruhi, kalau dibilang ramai bukan hanya dari pihak pelaku. Sebenarnya pihak korban juga resah, hanya saja karena mereka mempercayakan kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Indramayu, sehingga tidak membuat kerumunan," ungkapnya.
Sedangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah, DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Ahmad Yani yang menjadi kuasa hukum terdakwa pada perkara tersebut merasa keberatan dengan tuntutan dari JPU.
Oleh karena itu Taryadi dituntut pidana hukuman selama 12 tahun penjara.
Baca juga: Tiduri PNS Selingkuhan hingga Punya Anak, Suami Polwan Briptu Suci Dicopot dari Jabatannya
M Ichsan juga menegaskan, bahwa suasana proses sidang Taryadi yang selama ini selalu dipenuhi oleh massa yang pendukung terdakwa tidak mempengaruhi jaksa penuntut umum dalam memberi tuntutan.
"Tidak mempengaruhi, kalau dibilang ramai bukan hanya dari pihak pelaku. Sebenarnya pihak korban juga resah, hanya saja karena mereka mempercayakan kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Indramayu, sehingga tidak membuat kerumunan," ungkapnya.
Sedangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah, DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Ahmad Yani yang menjadi kuasa hukum terdakwa pada perkara tersebut merasa keberatan dengan tuntutan dari JPU.
Lihat Juga :