Terungkap! Money Changer di Singkawang Dirampok Kepala Cabang

Kamis, 12 Mei 2022 - 17:29 WIB
loading...
A A A
"Hal itu dilakuan pelaku untuk menutupi adanya selisih atau kekurangan uang yang berada di dalam brangkas. Sehingga pelaku membuat alibi seolah-olah teller money changer dirampok," ungkapnya, Kamis (12/5/2022).



Sebelumnya, JD pernah melakukan hal serupa saat bekerja di Jakarta. Namun pemilik money changer tidak membuat laporan ke polisi.

Tersangka JD akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan di atas 7 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)