Brutal! Tersinggung Nonton Kuda Kepang, Remaja di Kepahiang Tusuk Teman hingga Tewas

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:30 WIB
loading...
A A A
Terduga pelaku pun langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara, dengan menggunakan sepeda motor, jenis matic, merek Honda Beat, warna Putih Biru.

Pelaku ditangkap tim Elang Jupi, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, ketika melarikan diri ke arah Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Doni mengatakan, terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo atau Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.



"Terduga pelaku ditangkap ketika berada di Kelurahan Durian Depu, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Kita juga mengamankan barang bukti, satu bilah pisau dengan gagang kayu warna orange, satu lembar baju kaus warna hitam dan satu pasang sendal warna cokelat," pungkas Doni.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)