Bupati Hendra Lesmana Serahkan SK 93 CPNS Lamandau Tahun 2021
loading...
A
A
A
LAMANDAU - Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Kalteng menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lamandau tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau Formasi 2021.
Penyerahan SK kepada 93 orang CPNS dan 21 PPPK formasi tahun 2021 tersebut dilakukan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Selasa (10/ 5/ 2022).
Bupati Lamandau memimpin apel dan pembacaan ikrar CPNS di halaman Kantor BKPSDM. Dimana, salah satu poin penting diikrarkan CPNS adalah bersedia mengabdi, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tempat tugasnya serta tidak mengajukan pindah tugas minimal 10 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Hendra menekankan agar para CPNS dan PPPK setiap ASN dituntut mewujudkan nilai dasar ASN Berakhlak (Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif) yang merupakan ikhtiar bersama dan menjadi budaya kerja baru.
“ASN harus benar-benar mampu bertanggung jawab menjalankan amanah dalam melayani, bukan untuk dilayani," katanya.
Ia menegaskan, masa percobaan bagi CPNS sebelum diangkat menjadi PNS adalah kurang lebih satu tahun. “Jadi dalam rentang waktu tersebut, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, kedisiplinan dan juga kinerja saudara akan dievaluasi," sebutnya. Baca: Buaya Besar Sering Muncul di Pantai Kalap Sampit Bikin Wisatawan Ketakutan.
Bupati memberikan pesan khusus kepada para PPPK fungsional guru. Hendra meminta agar PPPK yang sudah diangkat dapat berperan aktif dan produktif dalam pencapaian misi ke dua RPJMD Kabupaten Lamandau, yakni meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat, dan sejahtera. “Sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam mewujudkan generasi emas Kabupaten Lamandau tahun 2045,” ujarnya.
Ia berharap kepada seluruh CPNS dan PPPK yang telah resmi diangkat, agar segera menyesuaikan diri di tempat tugasnya serta membawa spirit kemajuan bagi Kabupaten Lamandau.
Penyerahan SK kepada 93 orang CPNS dan 21 PPPK formasi tahun 2021 tersebut dilakukan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Selasa (10/ 5/ 2022).
Bupati Lamandau memimpin apel dan pembacaan ikrar CPNS di halaman Kantor BKPSDM. Dimana, salah satu poin penting diikrarkan CPNS adalah bersedia mengabdi, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tempat tugasnya serta tidak mengajukan pindah tugas minimal 10 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Hendra menekankan agar para CPNS dan PPPK setiap ASN dituntut mewujudkan nilai dasar ASN Berakhlak (Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif) yang merupakan ikhtiar bersama dan menjadi budaya kerja baru.
“ASN harus benar-benar mampu bertanggung jawab menjalankan amanah dalam melayani, bukan untuk dilayani," katanya.
Ia menegaskan, masa percobaan bagi CPNS sebelum diangkat menjadi PNS adalah kurang lebih satu tahun. “Jadi dalam rentang waktu tersebut, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, kedisiplinan dan juga kinerja saudara akan dievaluasi," sebutnya. Baca: Buaya Besar Sering Muncul di Pantai Kalap Sampit Bikin Wisatawan Ketakutan.
Bupati memberikan pesan khusus kepada para PPPK fungsional guru. Hendra meminta agar PPPK yang sudah diangkat dapat berperan aktif dan produktif dalam pencapaian misi ke dua RPJMD Kabupaten Lamandau, yakni meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat, dan sejahtera. “Sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam mewujudkan generasi emas Kabupaten Lamandau tahun 2045,” ujarnya.
Ia berharap kepada seluruh CPNS dan PPPK yang telah resmi diangkat, agar segera menyesuaikan diri di tempat tugasnya serta membawa spirit kemajuan bagi Kabupaten Lamandau.
(nag)