Langgar Kode Etik, 5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat
Rabu, 11 Mei 2022 - 12:29 WIB
loading...
Sebanyak 5 orang anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diganjar pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 5 orang anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diganjar pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu terjadi lantaran kelima anggota tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Kelima anggota Polri tersebut yakni Bripka Fajar dari Batalyon A, Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel .
Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel , Komebs Pol Heru Novianto mengatakan, Upacara PTDH atau pemecatan kepada lima personel Satuan Brimob Polda Sulsel ini karena mereka mempunyai kesalahan baik pidana maupun kode etik yang berawal adanya permasalahan sehingga mereka disersi.
Baca Juga: Ditlantas Polda Sulsel Catat 63 Kasus Kecelakaan Pemudik, 19 Orang Meninggal
"Anggota yang dipecat itu ada yang narkoba dan sudah pernah dilakukan sidang disiplin dua kali. Namun tetap oknum itu menggunakan," tutur Heru Novianto Kepada SINDO, Rabu (11/5/2022).
Kelima anggota Polri tersebut yakni Bripka Fajar dari Batalyon A, Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel .
Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel , Komebs Pol Heru Novianto mengatakan, Upacara PTDH atau pemecatan kepada lima personel Satuan Brimob Polda Sulsel ini karena mereka mempunyai kesalahan baik pidana maupun kode etik yang berawal adanya permasalahan sehingga mereka disersi.
Baca Juga: Ditlantas Polda Sulsel Catat 63 Kasus Kecelakaan Pemudik, 19 Orang Meninggal
"Anggota yang dipecat itu ada yang narkoba dan sudah pernah dilakukan sidang disiplin dua kali. Namun tetap oknum itu menggunakan," tutur Heru Novianto Kepada SINDO, Rabu (11/5/2022).
Lihat Juga :