Sadis! Kakak Tega Siram Air Keras Wajah Adik hingga Melepuh
Selasa, 10 Mei 2022 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: BREAKING NEWS! Tolak DOB Papua, Kerusuhan Pecah di Jayapura
Korban harus dilarikan ke RSUD Kota Prabumulih, lantaran luka bakar di bagian wajah yang cukup parah akibat penyiraman air keras yang dilakukan pelaku. Merasa telah menjadi korban penganiayaan, Zulkodri meminta kerabatnya yang juga turut menyaksikan kejadian tersebut untuk melapor ke Polsek Sungai Rotan.
Atas laporan dari kerabat korban tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan yang dipimpin Jauhari, langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah melarikan diri dari desanya tersebut. Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Baca juga: Coreng Nama Polri dengan Tidur Bersama Pendeta Selingkuhannya, Polwan Brigpol HH Terancam Dipecat
Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil meringkus pelaku saat bersembunyi di salah satu rumah kontrakan temannya yang berada di Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. "Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," jelasnya.
Korban harus dilarikan ke RSUD Kota Prabumulih, lantaran luka bakar di bagian wajah yang cukup parah akibat penyiraman air keras yang dilakukan pelaku. Merasa telah menjadi korban penganiayaan, Zulkodri meminta kerabatnya yang juga turut menyaksikan kejadian tersebut untuk melapor ke Polsek Sungai Rotan.
Atas laporan dari kerabat korban tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan yang dipimpin Jauhari, langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah melarikan diri dari desanya tersebut. Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Baca juga: Coreng Nama Polri dengan Tidur Bersama Pendeta Selingkuhannya, Polwan Brigpol HH Terancam Dipecat
Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil meringkus pelaku saat bersembunyi di salah satu rumah kontrakan temannya yang berada di Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. "Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," jelasnya.
(eyt)
Lihat Juga :