Cekcok di Tempat Wisata, Tiga Remaja di Soppeng Babak Belur Dikeroyok
Minggu, 08 Mei 2022 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Atas kejadian tersebut korban FS mengalami luka lecet pada telinga kiri, luka bengkak pada kepala baglan depan, HM mengalami luka bengkak kepala bagian atas dan belakang, serta FA mengalami luka memar pada bibir bagian bawah.
"Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Sejumlah Produk UMKM Soppeng Dipasarkan di Mandalika
"Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Sejumlah Produk UMKM Soppeng Dipasarkan di Mandalika
(agn)
Lihat Juga :