Tak Dapat Imbalan usai Pinjam KTP untuk Gadai, Pemuda di Semarang Tusuk Korban hingga Tewas
Minggu, 08 Mei 2022 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Hasil pemeriksaan mayat korban dan lokasi kejadian, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Untuk mengungkap kasus ini, Polres Semarang berkerja sama dengan Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng .
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (7/5/2022) dini hari. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di daerah Bringin. "Alhamdulillah berkat kerja sama dengan Polres Temanggung dan tim, tersangka DS diamankan tim gabungan di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP," kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban berniat menggadaikan sepeda motor Honda Beat miliknya di daerah Bringin dengan meminjam KTP tersangka untuk atas nama gadai. Kemudian pada 30 April 2022, korban ditemani rekannya Zaini berangkat ke Bringin. Dari Temanggung mereka naik sepeda motor sendiri-sendiri.
Sesampainya di Bringin, SR bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban sebesar Rp4 juta dengan menggunakan atas nama KTP tersangka DS. Setelah menerima uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, korban bersama Zaini kemudian bertemu dengan pelaku di daerah Karanglo, Bringin.
Selanjutnya korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo untuk pergi bersama pelaku menggunakan sepeda motornya. "Setelah menunggu hingga pukul 22.00 WIB, Zaini menelpon korban tentang keberadaanya, namun handphone sudah tidak aktif. Kemudian Zaini pulang ke Temanggung menggunakan angkutan umum," terangnya.
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (7/5/2022) dini hari. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di daerah Bringin. "Alhamdulillah berkat kerja sama dengan Polres Temanggung dan tim, tersangka DS diamankan tim gabungan di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP," kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban berniat menggadaikan sepeda motor Honda Beat miliknya di daerah Bringin dengan meminjam KTP tersangka untuk atas nama gadai. Kemudian pada 30 April 2022, korban ditemani rekannya Zaini berangkat ke Bringin. Dari Temanggung mereka naik sepeda motor sendiri-sendiri.
Sesampainya di Bringin, SR bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban sebesar Rp4 juta dengan menggunakan atas nama KTP tersangka DS. Setelah menerima uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, korban bersama Zaini kemudian bertemu dengan pelaku di daerah Karanglo, Bringin.
Selanjutnya korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo untuk pergi bersama pelaku menggunakan sepeda motornya. "Setelah menunggu hingga pukul 22.00 WIB, Zaini menelpon korban tentang keberadaanya, namun handphone sudah tidak aktif. Kemudian Zaini pulang ke Temanggung menggunakan angkutan umum," terangnya.
Lihat Juga :