Cemburu saat Bahas Pacar, Pelajar di Aceh Besar Tikam Pemuda Pakai Belati
Minggu, 08 Mei 2022 - 01:39 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini pelaku ID telah jebloskan tahanan, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dalam proses pemulihan pasca operasi bagian perut.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Ryan.
Untuk pasal yang dilakukan oleh pelaku yakni Pasal 80 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Junto UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Ryan.
Untuk pasal yang dilakukan oleh pelaku yakni Pasal 80 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Junto UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :