Garang Aniaya 2 Korban, Ikki Main Drama Menangis Histeris di Pesta Miras saat Diringkus Polisi
Jum'at, 06 Mei 2022 - 05:42 WIB
loading...
A
A
A

"Pelaku telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua orang korbannya. Kini pelaku menjalani penahanan untuk proses penyelidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Cewek Bule Berfoto Tanpa Sehelai Baju di Pohon Keramat, Gubernur Bali Berang
Sebelumnya, Ikki dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap dua orang di Jalan Angkasa Kota Makassar. Ikki melakukan aksi penganiayaan bersama rekannya bernama Andre, yang saat ini masih dalam pencarian dan menjadi buron polisi.
(eyt)
Lihat Juga :