Cegah Pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi Maksimalkan Sosialisasi Etika Profesi
Senin, 02 Mei 2022 - 00:37 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, kata dia, dalam penanganan pengaduan dirinya akan mendorong perdamaian sebagaimana dimungkinkan pasal 13 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dengan perdamaian, diharapkan tercapai pemulihan atau setidaknya pengurangan dampak dan kerugian, disisi lain penjatuhan sanksi bagi advokat bisa dihindarkan.
Rivai juga akan mensosialisasikan keberadaan DKD di kalangan mitra penegak hukum baik polisi, jaksa dan hakim. Sehingga apabila terdapat pengaduan terhadap advokat dapat diprioritaskan penyelesaian melalui Dewan Kehormatan, sebelum upaya hukum lain dijalankan.
“Dengan terbangunnya kesamaan pandangan diantara mitra penegak hukum, maka penanganan oleh Dewan Kehormatan bisa menjadi Primum Remedium," jelas Rivai.
Prosedur yang sama juga diberlakukan bilamana terjadi penyimpangan oleh oknum penegak hukum lain, di mana penanganan oleh Propam, Jamwas, dan Bawas MA atau KY akan diutamakan.
Namun demikian, menurut Rivai, DKD DKI Jakarta perlu melakukan road show agar mitra penegak hukum memahami keberadaannya termasuk susunan majelis kehormatan yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan advokat senior, sehingga keputusan-keputusannya diharapkan merepresentasi suara masyarakat.
Rivai juga akan mensosialisasikan keberadaan DKD di kalangan mitra penegak hukum baik polisi, jaksa dan hakim. Sehingga apabila terdapat pengaduan terhadap advokat dapat diprioritaskan penyelesaian melalui Dewan Kehormatan, sebelum upaya hukum lain dijalankan.
“Dengan terbangunnya kesamaan pandangan diantara mitra penegak hukum, maka penanganan oleh Dewan Kehormatan bisa menjadi Primum Remedium," jelas Rivai.
Prosedur yang sama juga diberlakukan bilamana terjadi penyimpangan oleh oknum penegak hukum lain, di mana penanganan oleh Propam, Jamwas, dan Bawas MA atau KY akan diutamakan.
Namun demikian, menurut Rivai, DKD DKI Jakarta perlu melakukan road show agar mitra penegak hukum memahami keberadaannya termasuk susunan majelis kehormatan yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan advokat senior, sehingga keputusan-keputusannya diharapkan merepresentasi suara masyarakat.
Lihat Juga :