Cegah Pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi Maksimalkan Sosialisasi Etika Profesi
Senin, 02 Mei 2022 - 00:37 WIB
loading...
DKD Peradi DKI Jakarta bakal memaksimalkan sosialisasi etika profesi baik melalui seminar, tulisan media, pendidikan advokat, dan kampanye sosial media. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi) DKI Jakarta bakal memaksimalkan sosialisasi etika profesi baik melalui seminar, tulisan media, pendidikan advokat, dan kampanye sosial media. Sosialisasi ini guna mencegah pelanggaran etika profesi di kalangan advokat.
Ketua DKD Peradi DKI Jakarta Rivai Kusumanegara menjelaskan, lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran etika, dari pada menjatuhkan sanksi yang belum tentu akan mengembalikan dampak dan kerugiannya. Karena, statistik pengaduan tertinggi datang dari klien atau masyarakat pengguna jasa advokat.
Padahal klien adalah stakeholder utama, bahkan kewenangan penanganan kasus berdasarkan kuasa dari klien itu sendiri. Kondisi ini harus ditekan dengan upaya sosialisasi sebagaimana diatur pasal 7 Keputusan DKP PERADI No. 1/2007.
Baca juga: Sekjen: Tak Ada Larangan Pengacara dari Peradi Bersidang di PN Jaksel
“Dengan berbagai sosialisasi, kita harapkan potensi pelanggaran etika bisa ditekan. Kewenangan DKD ini akan dimaksimalkan," kata Rivai dalam keterangannya, Minggu (1/5/2022).
Ketua DKD Peradi DKI Jakarta Rivai Kusumanegara menjelaskan, lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran etika, dari pada menjatuhkan sanksi yang belum tentu akan mengembalikan dampak dan kerugiannya. Karena, statistik pengaduan tertinggi datang dari klien atau masyarakat pengguna jasa advokat.
Padahal klien adalah stakeholder utama, bahkan kewenangan penanganan kasus berdasarkan kuasa dari klien itu sendiri. Kondisi ini harus ditekan dengan upaya sosialisasi sebagaimana diatur pasal 7 Keputusan DKP PERADI No. 1/2007.
Baca juga: Sekjen: Tak Ada Larangan Pengacara dari Peradi Bersidang di PN Jaksel
“Dengan berbagai sosialisasi, kita harapkan potensi pelanggaran etika bisa ditekan. Kewenangan DKD ini akan dimaksimalkan," kata Rivai dalam keterangannya, Minggu (1/5/2022).
Lihat Juga :