Pertamina Bergolak, Serikat Pekerja Tolak Holding dan Subholding
Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
Adanya upaya privatisasi holding dan subholding melalui IPO, juga dinilainya tidak sesuai dengan pasal 77 UU No. 19/2003 tentang BUMN, dan Bab III pasal 4 UU Migas No. 22/2001.
Selain itu, menurutnya pembentukan holding dan subholding akan mengancam kedaulatan energi nasional. Seharusnya Pertamina tidak diberlakukan seperti perusahaan swasta, untuk melindungi Pertamina dari mafia migas yang semakin masif.
(Baca juga: Gerhana Matahari, Kemenag Imbau Daerah Aman Covid-19 Gelar Salat Kusuf )
"Kami tidak akan diam, karena Pertamina ini tidak hanya untuk hari ini saja, tetapi untuk masa yang akan datang. Aksi ini akan terus berlanjut dengan intensitas lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. Sudah ada 19 Serikat Pekerja di bawah naungan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, telah melakukan aksi secara bergelombang dengan harapan dapat mengubah kebijakan Menteri BUMN," kata Titol Dalimunthe
Jika tuntutan pekerja tidak dikabulkan, aksi tersebut akan terus dilakukan di seluruh sentra bisnis Pertamina, mulai dari Sabang sampai Merauke. Bahkan serikat pekerja sedang melakukan upaya hukum untuk menggugurkan keputusan Menteri BUMN dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Kontitusi.
Selain itu, menurutnya pembentukan holding dan subholding akan mengancam kedaulatan energi nasional. Seharusnya Pertamina tidak diberlakukan seperti perusahaan swasta, untuk melindungi Pertamina dari mafia migas yang semakin masif.
(Baca juga: Gerhana Matahari, Kemenag Imbau Daerah Aman Covid-19 Gelar Salat Kusuf )
"Kami tidak akan diam, karena Pertamina ini tidak hanya untuk hari ini saja, tetapi untuk masa yang akan datang. Aksi ini akan terus berlanjut dengan intensitas lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. Sudah ada 19 Serikat Pekerja di bawah naungan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, telah melakukan aksi secara bergelombang dengan harapan dapat mengubah kebijakan Menteri BUMN," kata Titol Dalimunthe
Jika tuntutan pekerja tidak dikabulkan, aksi tersebut akan terus dilakukan di seluruh sentra bisnis Pertamina, mulai dari Sabang sampai Merauke. Bahkan serikat pekerja sedang melakukan upaya hukum untuk menggugurkan keputusan Menteri BUMN dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Kontitusi.
(eyt)
Lihat Juga :