Pembangunan Jalan ke Kawasan Otorita Labuan Bajo Diprotes Warga, Ini Penjelasan BPOLBF
Jum'at, 29 April 2022 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
Surat tersebut mengenai persetujuan dispensasi penggunaan kawasan hutan produksi tetap untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dan pendukungnya di Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores seluas seluas sekitar 14 Ha di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Perjelas Batas Lahan Kawasan Wisata Labuan Bajo, BPOLBF Bahas dengan Forkopimda Mabar
"Saya dan tim BPOLBF sejak tahun 2019 sudah melakukan komunikasi intens dengan masyarakat sekitar, dan selalu melibatkan desa sekitar dalam serangkaian program pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores," kata Shana Fatina dalam keterangan tertulisnya Jumat (29/4/2022).
Secara administratif, lanjut Shana, wilayah penyangga kawasan otorita ada di Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu. Dan sejauh ini BPOLBF melalui tim terpadu sejak 2020 telah berkoordinasi dengan 2 Kantor Desa dan 1 Kantor Kelurahan tersebut dan telah melakukan sosialisasi terkait rencana pengembangan kawasan pariwisata yang akan dilaksanakan oleh BPOLBF.
"Juga terkait isu lingkungan, BPOLBF juga telah melakukan kajian ilmiah dan telah keluar Amdal yang menjadi acuan kami dalam melakukan pembangunan di atas kawasan tersebut, tentunya dengan mengedepankan keberkelanjutan lingkungan," ujarnya,
Proses penyusunan Amdal melibatkan berbagai pihak termasuk dari pihak kelurahan dan desa penyangga, yaitu para lurah dan kepala desa.
Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah Manggarai Barat, Stefanus Nali menyebut penolakan warga atas pembukaan jalan proyek pengembangan kawasan wisata di hutan Bowosie tidak tepat. Hal itu karena lahan yang diklaim adalah lahan negara yang dirambah.
"Lahan yang dipermasalahkan masuk kawasan Hutan Nggorang-Bowosie. Perambahan liar terjadi sejak 1998, dan pada 2015 ditemukan patok-patok yang terpancang secara ilegal. Lalu kami laporkan ke polisi,” katanya.
Baca juga: Perjelas Batas Lahan Kawasan Wisata Labuan Bajo, BPOLBF Bahas dengan Forkopimda Mabar
"Saya dan tim BPOLBF sejak tahun 2019 sudah melakukan komunikasi intens dengan masyarakat sekitar, dan selalu melibatkan desa sekitar dalam serangkaian program pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores," kata Shana Fatina dalam keterangan tertulisnya Jumat (29/4/2022).
Secara administratif, lanjut Shana, wilayah penyangga kawasan otorita ada di Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu. Dan sejauh ini BPOLBF melalui tim terpadu sejak 2020 telah berkoordinasi dengan 2 Kantor Desa dan 1 Kantor Kelurahan tersebut dan telah melakukan sosialisasi terkait rencana pengembangan kawasan pariwisata yang akan dilaksanakan oleh BPOLBF.
"Juga terkait isu lingkungan, BPOLBF juga telah melakukan kajian ilmiah dan telah keluar Amdal yang menjadi acuan kami dalam melakukan pembangunan di atas kawasan tersebut, tentunya dengan mengedepankan keberkelanjutan lingkungan," ujarnya,
Proses penyusunan Amdal melibatkan berbagai pihak termasuk dari pihak kelurahan dan desa penyangga, yaitu para lurah dan kepala desa.
Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah Manggarai Barat, Stefanus Nali menyebut penolakan warga atas pembukaan jalan proyek pengembangan kawasan wisata di hutan Bowosie tidak tepat. Hal itu karena lahan yang diklaim adalah lahan negara yang dirambah.
"Lahan yang dipermasalahkan masuk kawasan Hutan Nggorang-Bowosie. Perambahan liar terjadi sejak 1998, dan pada 2015 ditemukan patok-patok yang terpancang secara ilegal. Lalu kami laporkan ke polisi,” katanya.
Lihat Juga :