Serahkan Ratusan SK PNS-CPNS, Wali Kota Parepare Tekankan Soal Kedisiplinan

Kamis, 28 April 2022 - 15:40 WIB
loading...
Serahkan Ratusan SK PNS-CPNS, Wali Kota Parepare Tekankan Soal Kedisiplinan
Ratusan PNS formasi 2019 serta CPNS dan PPPK formasi 2021 lingkup Pemkot Parepare akhirnya menerima SK pengangkatan. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe , menyerahkan 276 Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk PNS formasi 2019 serta CPNS dan PPPK formasi 2021 lingkup Pemkot Parepare. Kegiatan itu dipusatkan di Lapangan Tenis Kompleks Rujab Wali Kota Parepare, Kamis (28/4/2022).

Penyerahan SK juga dirangkaikan dengan pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan fungsional pertama PNS formasi tahun 2019 lingkup Pemkot Parepare.



Pada kesempatan itu, Taufan memberikan pengarahan kepada PNS, CPNS dan PPPK. Ia menekankan perihal kedisiplinan pegawai, sebagai hal terpenting yang harus dimiliki abdi negara, abdi pemerintahan dan abdi masyarakat.

"Kedisiplinan masih menjadi masalah yang sangat serius. Kedisiplinan menurut saya adalah jangkar utama bagi seorang ASN, apapun posisinya. Kalau tidak menjadi jangkar utama kedisiplinan, anda tidak bisa mengoptimalisasikan diri sebagai abdi negara," tegas Taufan .

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Eko W Ariyadi, merinci sebanyak 276 orang yang menerima SK pengangkatan itu meliputi SK pengangkatan PNS 158 orang, CPNS 97 orang, dan PPPK 21 orang.

"Namun ada 1 orang yang sedang menerima beasiswa dan melakukan pendidikan dokter spesialis. Pendidikan dilakukan sebelum melakukan Diklat Prajabatan sehingga yang diangkat hari ini 158 orang," ungkap dia.



Pengangkatan 158 orang PNS, kata Eko, juga mengikutkan 2 orang PNS formasi 2018. "Dalam 158 PNS ini terdapat 2 orang formasi 2018 yang diikutsertakan. Sumpah keduanya waktu itu belum diambil karena sakit," paparnya.

Terkait peserta yang dilantik dalam jabatan fungsional, tambah Eko, sebanyak 129 orangorang. Terdiri dari 59 fungsional guru, 56 tenaga kesehatan, dan 14 dari fungsional tertentu.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)