Sidang Tipikor, Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta Merasa Dijebak Atasan
Rabu, 27 April 2022 - 22:36 WIB
loading...
A
A
A
Qurnia mengatakan, penjebakan itu sengaja digagalkan, karena jika terungkap maka kasus tersebut masuk dalam kategori suap, atau gratifikasi.
"Jika ini gratifikasi, maka pihak pemberi suap juga harus dikenakan Tipikor, sementara Soni, Edy Setyo adalah bagian dari konspirasi FM, VRH dan PT SKK," jelasnya.
Qurnia menegaskan, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan dan rekan-rekannya sengaja tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran PT SKK, karena pelaku merupakan teman-teman seangkatannya.
"Selama ini menerima uang gratifikasi dari Soni, FM juga merekomendasikan PJT (perusahaan jasa titipan) yang dianggap pesaing PT SKK untuk dilakukan audit, dalam rangka menidaklanjuti keluhan PT SKK terhadap adanya persaingan bisnis PJT," tegasnya.
Sementara itu, di luar persidangan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan enggan memberikan komentar apapun, terkait pernyataan Qurnia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
"Jika ini gratifikasi, maka pihak pemberi suap juga harus dikenakan Tipikor, sementara Soni, Edy Setyo adalah bagian dari konspirasi FM, VRH dan PT SKK," jelasnya.
Qurnia menegaskan, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan dan rekan-rekannya sengaja tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran PT SKK, karena pelaku merupakan teman-teman seangkatannya.
"Selama ini menerima uang gratifikasi dari Soni, FM juga merekomendasikan PJT (perusahaan jasa titipan) yang dianggap pesaing PT SKK untuk dilakukan audit, dalam rangka menidaklanjuti keluhan PT SKK terhadap adanya persaingan bisnis PJT," tegasnya.
Sementara itu, di luar persidangan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan enggan memberikan komentar apapun, terkait pernyataan Qurnia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
(san)
Lihat Juga :