Tangkap Sopir Travel, BNN Bali Sita 1 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 27 April 2022 - 22:16 WIB
loading...
Tangkap Sopir Travel,...
Seorang sopir travel, Jeremi (41), dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, karena kedapatan menyelundupkan 1 kg sabu. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Jeremi (41) tak dapat berkutik saat dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Sopir travel asal Kota Surabaya ini, kedapatan menyelundupkan 1 kg sabu dari Surabaya. "Sabu itu disembunyikan dalam satu buah bungkus teh China," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Gede Sugianyar Dwi Putra.



Penangkapan terhadap Jeremi dilakukan anggota BNNP Bali, saat tersangka berada di areal parkir rumah kos di Jalan Wisma Nusa Permai Blok G No. 15, Benoa, Kuta Selatan, pada 5 April 2022. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah kotak kardus warna coklat, yang didalamnya ditemukan satu bungkus teh China.



Di dalam bungkus teh China tersebut, berisi kristal bening yang ditemukan di atas kursi penumpang baris pertama di belakang kursi pengemudi. "Dari hasil tes, kristal bening adalah narkotika jenis sabu dengan berat 1.040,35 gram brutto, atau 1.000,12 gram netto," papar Sugianyar.



Dari hasil interogasi, Jeremi mengaku disuruh mengantarkan sabu itu oleh seseorang bernama Kirno di Surabaya,
kepada seseorang di Bali. Dia mendapatkan upah sebesar Rp5 juta yang telah ditransfer ke rekeningnya. "Dia sudah empat kali melakukan ini. Atas kejahatan itu, Jeremi dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sugianyar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3058 seconds (0.1#10.140)