Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah

Rabu, 27 April 2022 - 15:22 WIB
loading...
A A A
"Pilarnya sampai di atas toko roti menyusuri jalan sampai depan kantor pekerjaan umum, naik ke atas dan di belakang permukiman Kaper. Sebelah kiri jalan itu kehutanan, dan kanan jalan masyarakat. Rumah warga yang di depan SPBU Wardun itu masuk kawasan hutan," sebutnya.

Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah


Mengetahui adanya warga yang melakukan perambahan pada kawasan hutan ini, pada 22 Desember 1998, Camat Komodo mengeluarkan surat No. 054.4/670/XII/1998, yang kemudian dilanjutkan dengan surat Kepala Desa Persiapan Gorontalo, No. Pem.054.4/01/XII/1998 tanggal 23 Desember 1998, perihal larangan untuk membagi lahan dan menebas Hutan Tutupan Negara kepada saudara Ibrahim A. Hanta dkk.

Selain itu ada surat Camat Komodo No. 054.4/04/I/1999 tanggal 6 Januari 1999 perihal larangan untuk membagi lahan, dan menebang Hutan Tutupan Negara, di mana penyelesaiannya saat itu berupa membuat surat pengakuan oleh masing-masing pelaku. Meskipun telah dikeluarkannya surat larangan perambahan, baik oleh Camat Komodo, maupun Kepala Desa Persiapan Gorontalo, jumlah perambah ternyata semakin meningkat. "Kepemilkan lahan kita tidak tau persis berapa perorang, karena kita minta data juga tidak dikasih. Kita juga keterbatasan anggota dan perambahan terus berjalan," ungkapnya.

Akibat situasi tersebut, akhirnya dilakukan sosialisasi penjelasan hukum terhadap tanah di kawasan hutan Nggorang Bowosie RTK 108 kepada 58 orang perambah yang dilakukan oleh Camat Komodo saat itu. Hingga pada tanggal 1 Desember 2004, Bupati Manggarai Barat pun mengeluarkan surat No. DPKLH.522.7/271/XII/2004 perihal larangan membangun rumah dalam Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108.

Lanjut Nali, upaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan perambahan dalam kawasan hutan ini kembali dilakukan Pemkab Manggarai Barat, dengan mengeluarkan surat No. DPKLH.522.11/04/I/2005 tertanggal 8 Januari 2005, perihal penertiban hukum di mana membahas tentang langkah hukum penertiban perambahan Kawasan Hutan Nggorang Bowosie.



Beberapa poin yang disepakati antara lain, melakukan sosialisasi kepada masyarkat tentang status Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108, bersama-sama oleh Dinas Pertambangan Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Polres Manggarai Barat, serta Kepala Desa Gorontalo bersama Kepala Desa Golo Bilas.

Selain itu juga disepakati, setiap orang dilarang melakukan kegiataan pembangunan rumah dan pembukaan kebun baru di dalam Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 sejak 15 Januari 2005. Apabila ada yang melanggarnya, maka akan ditindak tegas melalui proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Sejak 15 Januari 2005, aktifitas di dalam kawasan hutan khususnya pada area patung komodo sedikit berkurang," ujarnya.

Namun pada 6 Februari 2009, KPH kembali menemukan kepemlikan rumah baru dalam kawasan hutan, yang lokasinya di depan kantor pekerjaan umum, sampai dengan area patung komodo Wae Mata. Dari hasil pendataan, ada sebanyak 62 pemilik rumah dan terdapat 32 unit rumah yang baru dibangun pada tahun 2005 ke atas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3107 seconds (0.1#10.140)