Tergiur Upah Besar, 2 Janda Bekasi Ini Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Rabu, 27 April 2022 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 ribu hingga 300 ribu, tergantung jumlah barang yang dikirim. ”Dia sudah melakukan transaksi tersebut kurang lebih tiga kali di wilayah Bekasi, baru sekitar lima bulan ini (jadi kurir),” jelasnya. Baca juga: 55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi mengamankan sebanyak 11 orang pengedar narkoba yang sering bertransaksi di wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta. Para pelaku yang diamankan berasal dari 8 kasus berbeda dan diungkap sejak periode Maret hingga April 2022.
Total barang bukti yang diamankan dari 11 orang tersangka, yakni 272 gram sabu dan tiga kilogram ganja kering dengan nominal mancapai ratusan juta rupiah. Untuk total nilai sabu sekitar Rp100 juta dan ganja sekitar Rp80 jutaan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 111 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi mengamankan sebanyak 11 orang pengedar narkoba yang sering bertransaksi di wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta. Para pelaku yang diamankan berasal dari 8 kasus berbeda dan diungkap sejak periode Maret hingga April 2022.
Total barang bukti yang diamankan dari 11 orang tersangka, yakni 272 gram sabu dan tiga kilogram ganja kering dengan nominal mancapai ratusan juta rupiah. Untuk total nilai sabu sekitar Rp100 juta dan ganja sekitar Rp80 jutaan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 111 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :