Tergiur Upah Besar, 2 Janda Bekasi Ini Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Rabu, 27 April 2022 - 06:45 WIB
loading...
Tergiur Upah Besar,...
Polres Metro Bekasi meringkus dua janda yang berprofesi cleaning service nekat menjadi kurir narkoba di Bekasi. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Polres Meto Bekasi meringkus 11 tersangka kasus peredaran narkoba, dua di antaranya merupakan wanita dengan status janda. Ironisnya, mereka nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah yang besar.

Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, kedua tersangka pengedar narkoba berjenis kelamin perempuan itu masing-masing berinisial DM (34) dan DN (38).

“Mereka ini berperan sebagai kurir. Jadi mereka ini melakukan atau mengambil barang tersebut di wilayah Pondok Gede dan Jababeka,” kata Jamalinus, Selasa (26/04). Baca juga: Jelang Lebaran, Polisi Cokok 11 Bandar Narkoba di Bekasi dan Depok

Dia menjelaskan, tersangka sehari-hari berprofesi sebagai cleaning service atau petugas kebersihan lepas (free lance) di salah satu perusahaan.Bahkan keduanya sudah dikaruniai anak.“Salah satunya ada yang anak tiga, satunya ada yang anak empat,” jelas dia.

Tersangka DM tinggal di daerah Jakarta Timur, sedangkan tersangka DN tinggal di daerah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.Menjadi kurir narkoba dilakoni baru-baru ini, keduanya diringkus saat hendak mengantar barang haram ke seorang pemesan dengan barang bukti kurang lebih 20 gram paket sabu.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 ribu hingga 300 ribu, tergantung jumlah barang yang dikirim. ”Dia sudah melakukan transaksi tersebut kurang lebih tiga kali di wilayah Bekasi, baru sekitar lima bulan ini (jadi kurir),” jelasnya. Baca juga: 55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan



Sebelumnya, Polres Metro Bekasi mengamankan sebanyak 11 orang pengedar narkoba yang sering bertransaksi di wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta. Para pelaku yang diamankan berasal dari 8 kasus berbeda dan diungkap sejak periode Maret hingga April 2022.

Total barang bukti yang diamankan dari 11 orang tersangka, yakni 272 gram sabu dan tiga kilogram ganja kering dengan nominal mancapai ratusan juta rupiah. Untuk total nilai sabu sekitar Rp100 juta dan ganja sekitar Rp80 jutaan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 111 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved