Divonis Mati, Predator Seks Herry Wirawan Belum Ambil Sikap Soal Kasasi
Senin, 11 April 2022 - 16:59 WIB
loading...
Herry Wirawan.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan belum mengambil sikap atas vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, kliennya itu belum menentukan sikap atas vonis mati dalam banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Bersyukur dan Lega
Menurut Ira, langkah belum diambil karena pihaknya belum menerima dokumen putusan PT Bandung tersebut. Hingga kini, kata Ira, dia dan kliennya masih menunggu dokumen tersebut.
Ira menjelaskan, untuk mengambil opsi kasasi, pihaknya harus terlebih dahulu melihat dan memahami isi putusan PT Bandung itu secara menyeluruh. "Iya (belum tentukan kasasi). Kita harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ujar Ira, Senin (11/4/2022).
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, kliennya itu belum menentukan sikap atas vonis mati dalam banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Bersyukur dan Lega
Menurut Ira, langkah belum diambil karena pihaknya belum menerima dokumen putusan PT Bandung tersebut. Hingga kini, kata Ira, dia dan kliennya masih menunggu dokumen tersebut.
Ira menjelaskan, untuk mengambil opsi kasasi, pihaknya harus terlebih dahulu melihat dan memahami isi putusan PT Bandung itu secara menyeluruh. "Iya (belum tentukan kasasi). Kita harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ujar Ira, Senin (11/4/2022).
Lihat Juga :