Divonis Mati, Predator Seks Herry Wirawan Belum Ambil Sikap Soal Kasasi

Senin, 11 April 2022 - 16:59 WIB
loading...
Divonis Mati, Predator...
Herry Wirawan.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan belum mengambil sikap atas vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, kliennya itu belum menentukan sikap atas vonis mati dalam banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu.

Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Bersyukur dan Lega

Menurut Ira, langkah belum diambil karena pihaknya belum menerima dokumen putusan PT Bandung tersebut. Hingga kini, kata Ira, dia dan kliennya masih menunggu dokumen tersebut.

Ira menjelaskan, untuk mengambil opsi kasasi, pihaknya harus terlebih dahulu melihat dan memahami isi putusan PT Bandung itu secara menyeluruh. "Iya (belum tentukan kasasi). Kita harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ujar Ira, Senin (11/4/2022).

Sebelum mengambil opsi kasasi atau tidak, Ira kembali menekankan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen putusan tersebut dari PT Bandung. "Kita belum menentukan langkah selanjutnya (kasasi atau tidak) karena belum menerima (dokumen putusan PT Bandung)," katanya.

Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Entis Sutisna mengakui, pihaknya sendiri belum menerima dokumen putusan vonis mati tersebut dari PT Bandung. Sehingga, pihaknya pun memang belum menerima pengajuan kasasi dari Herry Wirawan.

"Sepertinya belum turun dari PT. Jadi belum ada (pengajuan kasasi)," katanya.



Diketahui, Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang vonis di PN Bandung, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa pun kemudian menyataka banding atas vonis tersebut ke PT Bandung. Di tingkat banding tersebut, Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada predator seks itu.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Herri sebagaimana dokumen putusan yang dilihat, Senin (4/4/2022) lalu.

Dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Pakar Hukum Dukung Kejari...
Pakar Hukum Dukung Kejari Ketapang Ajukan Kasasi Vonis Bebas WN China Pencuri 774 Kg Emas
Sidang di PN Palembang...
Sidang di PN Palembang Ricuh, Teman-teman Korban Tewas Tawuran Pukuli Terdakwa
Hakim PN Karawang Putuskan...
Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Predator Anak! Ini Tampang...
Predator Anak! Ini Tampang Pimpinan Ponpes di Jambi yang Cabuli 12 Santri
Kasus Pembunuhan Istri...
Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang, Terpidana Yosep Ajukan Kasasi ke MA
3 Hakim yang Bebaskan...
3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Ruang Isolasi
Tok! Muller Bersaudara...
Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos
Rekomendasi
Bersaing di Pasar Otomotif,...
Bersaing di Pasar Otomotif, Ini Cara Jitu BAIC Indonesia Pikat Konsumen
PLN IP Targetkan Penambahan...
PLN IP Targetkan Penambahan Daya Listrik 2.000 MW di 2025
Kunjungi Semarak Festival...
Kunjungi Semarak Festival Ramadan Persembahan Pegadaian di 61 Lokasi Seluruh Indonesia
Berita Terkini
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
1 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
1 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
1 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
1 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
2 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
2 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved