Setubuhi Paksa 10 Bocah Perempuan, Kakek di Sukabumi Divonis Mati
Rabu, 27 April 2022 - 00:46 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Abah Heni, predator seks berusia 57 tahun di Sukabumi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Hendi alias Abah Heni dalam kasus pemerkosaan terhadap 10 bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi , Jawa Barat.
Lelaki berusia 57 tahun itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
Lelaki berusia 57 tahun itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
Lihat Juga :