Kakek di Sukabumi Divonis Mati Usai Setubuhi 10 Bocah Perempuan, Modusnya Cari Kutu
Rabu, 27 April 2022 - 04:55 WIB
loading...
A
A
A
Kini, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah menjatuhkan vonis mati kepada Hendi alias Abah Heni dalam kasus pemerkosaan terhadap 10 bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Kiai Cabul di Kulonprogo Jogjakarta Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Lelaki berusia 57 tahun itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas Yuli Heryati dalam surat putusannya yang dilihat, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Kiai Cabul di Kulonprogo Jogjakarta Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Lelaki berusia 57 tahun itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas Yuli Heryati dalam surat putusannya yang dilihat, Selasa (26/4/2022).
(nic)
Lihat Juga :