Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Makassar, Barang Bukti 1,8 Kg Diamankan
Selasa, 26 April 2022 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Kapolrestabes , baik ZF maupun FZ merupakan "pemain baru" dalam peredaran ganja ini. Hanya saja, distributor barang haram tersebut diduga oleh pemain lama.
"Kedua pelaku tidak ada pekerjaan, pengakuannya baru main (mengedarkan narkotika). Tapi kita masih kembangkan dari keterangan saksi dan tersangka sendiri, " ujarnya.
Baca juga:Alasan Ikut Sakit Hati, Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Anggota Dishub
Barang diperoleh melalui jasa pengiriman cepat, seperti jasa kurir.
"Pasal yang diterapkan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," paparnya.
"Kedua pelaku tidak ada pekerjaan, pengakuannya baru main (mengedarkan narkotika). Tapi kita masih kembangkan dari keterangan saksi dan tersangka sendiri, " ujarnya.
Baca juga:Alasan Ikut Sakit Hati, Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Anggota Dishub
Barang diperoleh melalui jasa pengiriman cepat, seperti jasa kurir.
"Pasal yang diterapkan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," paparnya.
(luq)
Lihat Juga :