Istri Oknum Polisi Mamasa Diduga Terlibat Investasi Bodong

Selasa, 26 April 2022 - 16:30 WIB
loading...
Istri Oknum Polisi Mamasa...
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus investasi bodong. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Seorang perempuan berinisial TS, istri oknum polisi yang bertugas di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, diduga terlibat penipuan modus investasi bodong . Korbannya diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.

Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, kasus ini terungkap karena laporan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Korban melaporkan adanya kesalahan ketika modal investasinya ke TS dan profitnya tidak dibayarkan. Padahal dia telah berinvestasi sejak bulan Agustus 2021. Sesuai perjanjian, keuntungan dari investasi tersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.

Baca juga:Bareskrim Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro: Transaksinya Halal

Kapolsek mengatakan, sebelum melapor ke polisi, korban sempat melakukan negosiasi dengan mendatangi rumah TS di Nusa Idaman, Kabupaten Maros. Sayangnya, pertemuan itu tidak menemukan titik temu, sehingga korban melapor ke Polsek Turikale.

"Namun dalam kurun waktu yang disepakati tidak dibayarkan, sehingga korbannya melaporkan ke polisi. Dia merasa dirugikan Rp29 juta. Karena iming-iming investasi Rp1 juta, maka dalam sepekan akan kembali Rp1.250.000. Jadi bisa dihitung berapa jumlah investasinya jika kerugiannya sampai Rp29 juta," ujarnya.

Berangkat dari laporan inilah, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan ini, ditemukan, total jumlah korban investasi bodong berjumlah sekitar 179 orang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban TS berasal dari Takalar, Maros, Makassar, Pinrang dan Parepare.

Baca juga:BREAKING NEWS! Bareskrim Tangkap Bos DNA Pro di Bandara Soetta

"Dari hasil penyelidikan kami menemukan dua cukup bukti. Sehingga yang bersangkutan kami tahan. Dari pengakuan TS, Dia memiliki member sebanyak 200 orang. Namun dari barang bukti, catatan yang ditemukan terdapat 179 member," jelasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan catatan tersangka, terdapat uang yang diambil dari membernya berjumlah sekitar Rp4 miliar.

Mantan Kasatpol Air Polres Pangkep ini menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka memasang informasi di Instagramnya, terkait investasi sebesar Rp1 juta, maka akan kembali Rp250 ribu dalam sepekan.

Baca juga:Sebanyak 3.894 Korban DNA Pro Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Rp565 Miliar

"Berarti, para investasi akan menerima keuntungan sebesar 30 persen dari total investasi yang dilakukan. Sehingga dari status ini, banyak yang berlanjut chat di WA. Makanya terjadilah investasi bodong ini," ujarnya.

Untuk meyakinkan korbannya, TS yang masih berusia 21 tahun itu, membuat surat perjanjian dengan melampirkan kartu pemilikan istri polisi.

"Dengan kartu itu, TS menjadikan jaminan jika dia tidak akan melarikan diri. Makanya semakin banyak orang yang percaya," jelasnya.

Baca juga:Polisi Blokir Rekening Senilai Rp30 Miliar Milik Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit

Karena kasus yang melibatkan oknum istri polisi ini, TS dijerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya rata-rata 4 tahun penjara.

"Saat ini, barang bukti yang kami amankan yakni sebuah HP dan lima buah buku rekening. Tiga di antaranya buku BRI, satu BNI dan satu buku rekening Mandiri," jelasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Jual Gadis di Bawah...
Jual Gadis di Bawah Umur Rp500.000 untuk Jadi Pemuas Nafsu, Mahasiswa Ditangkap Polisi
Penipuan Investasi Emas...
Penipuan Investasi Emas hingga Miliaran Rupiah, Karyawan Bank di Tulungagung Diringkus Polisi
Buron Kasus Investasi...
Buron Kasus Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Menyerahkan Diri ke Polisi
4 Terduga Pelaku Investasi...
4 Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron
Gembok Segel Aset Eks...
Gembok Segel Aset Eks Cipaganti di Bandung Dibongkar Oknum, Perkumpulan Mitra Meradang
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Mantan Dirut IIM Ekiawan...
Mantan Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Berita Terkini
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved