Istri Oknum Polisi Mamasa Diduga Terlibat Investasi Bodong
Selasa, 26 April 2022 - 16:30 WIB
loading...
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus investasi bodong. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Seorang perempuan berinisial TS, istri oknum polisi yang bertugas di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, diduga terlibat penipuan modus investasi bodong . Korbannya diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, kasus ini terungkap karena laporan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Korban melaporkan adanya kesalahan ketika modal investasinya ke TS dan profitnya tidak dibayarkan. Padahal dia telah berinvestasi sejak bulan Agustus 2021. Sesuai perjanjian, keuntungan dari investasi tersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.
Baca juga:Bareskrim Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro: Transaksinya Halal
Kapolsek mengatakan, sebelum melapor ke polisi, korban sempat melakukan negosiasi dengan mendatangi rumah TS di Nusa Idaman, Kabupaten Maros. Sayangnya, pertemuan itu tidak menemukan titik temu, sehingga korban melapor ke Polsek Turikale.
"Namun dalam kurun waktu yang disepakati tidak dibayarkan, sehingga korbannya melaporkan ke polisi. Dia merasa dirugikan Rp29 juta. Karena iming-iming investasi Rp1 juta, maka dalam sepekan akan kembali Rp1.250.000. Jadi bisa dihitung berapa jumlah investasinya jika kerugiannya sampai Rp29 juta," ujarnya.
Berangkat dari laporan inilah, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan ini, ditemukan, total jumlah korban investasi bodong berjumlah sekitar 179 orang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban TS berasal dari Takalar, Maros, Makassar, Pinrang dan Parepare.
Baca juga:BREAKING NEWS! Bareskrim Tangkap Bos DNA Pro di Bandara Soetta
"Dari hasil penyelidikan kami menemukan dua cukup bukti. Sehingga yang bersangkutan kami tahan. Dari pengakuan TS, Dia memiliki member sebanyak 200 orang. Namun dari barang bukti, catatan yang ditemukan terdapat 179 member," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan catatan tersangka, terdapat uang yang diambil dari membernya berjumlah sekitar Rp4 miliar.
Mantan Kasatpol Air Polres Pangkep ini menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka memasang informasi di Instagramnya, terkait investasi sebesar Rp1 juta, maka akan kembali Rp250 ribu dalam sepekan.
Baca juga:Sebanyak 3.894 Korban DNA Pro Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Rp565 Miliar
"Berarti, para investasi akan menerima keuntungan sebesar 30 persen dari total investasi yang dilakukan. Sehingga dari status ini, banyak yang berlanjut chat di WA. Makanya terjadilah investasi bodong ini," ujarnya.
Untuk meyakinkan korbannya, TS yang masih berusia 21 tahun itu, membuat surat perjanjian dengan melampirkan kartu pemilikan istri polisi.
"Dengan kartu itu, TS menjadikan jaminan jika dia tidak akan melarikan diri. Makanya semakin banyak orang yang percaya," jelasnya.
Baca juga:Polisi Blokir Rekening Senilai Rp30 Miliar Milik Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit
Karena kasus yang melibatkan oknum istri polisi ini, TS dijerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya rata-rata 4 tahun penjara.
"Saat ini, barang bukti yang kami amankan yakni sebuah HP dan lima buah buku rekening. Tiga di antaranya buku BRI, satu BNI dan satu buku rekening Mandiri," jelasnya.
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, kasus ini terungkap karena laporan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Korban melaporkan adanya kesalahan ketika modal investasinya ke TS dan profitnya tidak dibayarkan. Padahal dia telah berinvestasi sejak bulan Agustus 2021. Sesuai perjanjian, keuntungan dari investasi tersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.
Baca juga:Bareskrim Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro: Transaksinya Halal
Kapolsek mengatakan, sebelum melapor ke polisi, korban sempat melakukan negosiasi dengan mendatangi rumah TS di Nusa Idaman, Kabupaten Maros. Sayangnya, pertemuan itu tidak menemukan titik temu, sehingga korban melapor ke Polsek Turikale.
"Namun dalam kurun waktu yang disepakati tidak dibayarkan, sehingga korbannya melaporkan ke polisi. Dia merasa dirugikan Rp29 juta. Karena iming-iming investasi Rp1 juta, maka dalam sepekan akan kembali Rp1.250.000. Jadi bisa dihitung berapa jumlah investasinya jika kerugiannya sampai Rp29 juta," ujarnya.
Berangkat dari laporan inilah, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan ini, ditemukan, total jumlah korban investasi bodong berjumlah sekitar 179 orang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban TS berasal dari Takalar, Maros, Makassar, Pinrang dan Parepare.
Baca juga:BREAKING NEWS! Bareskrim Tangkap Bos DNA Pro di Bandara Soetta
"Dari hasil penyelidikan kami menemukan dua cukup bukti. Sehingga yang bersangkutan kami tahan. Dari pengakuan TS, Dia memiliki member sebanyak 200 orang. Namun dari barang bukti, catatan yang ditemukan terdapat 179 member," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan catatan tersangka, terdapat uang yang diambil dari membernya berjumlah sekitar Rp4 miliar.
Mantan Kasatpol Air Polres Pangkep ini menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka memasang informasi di Instagramnya, terkait investasi sebesar Rp1 juta, maka akan kembali Rp250 ribu dalam sepekan.
Baca juga:Sebanyak 3.894 Korban DNA Pro Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Rp565 Miliar
"Berarti, para investasi akan menerima keuntungan sebesar 30 persen dari total investasi yang dilakukan. Sehingga dari status ini, banyak yang berlanjut chat di WA. Makanya terjadilah investasi bodong ini," ujarnya.
Untuk meyakinkan korbannya, TS yang masih berusia 21 tahun itu, membuat surat perjanjian dengan melampirkan kartu pemilikan istri polisi.
"Dengan kartu itu, TS menjadikan jaminan jika dia tidak akan melarikan diri. Makanya semakin banyak orang yang percaya," jelasnya.
Baca juga:Polisi Blokir Rekening Senilai Rp30 Miliar Milik Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit
Karena kasus yang melibatkan oknum istri polisi ini, TS dijerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya rata-rata 4 tahun penjara.
"Saat ini, barang bukti yang kami amankan yakni sebuah HP dan lima buah buku rekening. Tiga di antaranya buku BRI, satu BNI dan satu buku rekening Mandiri," jelasnya.
(luq)
Lihat Juga :