Divonis Mati, Predator Seks Herry Wirawan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Selasa, 26 April 2022 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Ira juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan semata-mata bahwa pihaknya meminta keringanan hukuman untuk kliennya, melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).
"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," jelasnya.
Baca juga: Bobrok! Herry Wirawan Catut Nama Keluarga Jadi Pengurus Yayasan
Saat ini, tambah Ira, pihaknya tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke MA melalui Panitera PN Bandung. "Lagi diurus," katanya.
Sebelumnya diberitakan, vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," jelasnya.
Baca juga: Bobrok! Herry Wirawan Catut Nama Keluarga Jadi Pengurus Yayasan
Saat ini, tambah Ira, pihaknya tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke MA melalui Panitera PN Bandung. "Lagi diurus," katanya.
Sebelumnya diberitakan, vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
Lihat Juga :