Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 Dinilai Tidak Berpihak pada Nelayan
Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Pada Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016 berbunyi setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya dan mengubah ketentuan menjadi eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam Negeri serta menambah ketentuan tentang benih lobster dengan istilah benih bening lobster. "Peraturan Mentri KKP Nomor 56 tahun 2016 sudah benar karena berpihak kepada nelayan kecil dan tradisional," jelas Fredy.
Fredy menyayangkan, keberpihakan kepada nelayan kecil dan tradisional telah terhapus seketika karena terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020. Bukan hanya itu, selain tentang benih, KKP juga mengubah aturan tentang penangkapan lobster yang bertelur.
Dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa penangkapan dan atau ekspor lobster, kepiting dan rajungan boleh dilakukan dalam kondisi tidak bertelur. Namun dalam Peraturan Mentri KKP Nomor 12 tahun 2020 mengubah dan menambah diksi dengan kalimat yang terlihat pada abdomen luar sehingga bunyi keseluruhannya menjadi dalam kondisi tidak bertelur yang terlihat pada abdomen luar.
"Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 dirasa tidak memberikan rasa keadilan dan mengkhianati nelayan kecil dan tradisional," tutur Fredy.
Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 menyebutkan nelayan kecil dan tradisional harus terdaftar dalam Kelompok Nelayan di lokasi penangkapan benih lobster dan nelayan kecil penangkap benih bening lobster ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
"Pertanyaan kami apakah Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) memiliki data yang valid dan komprehensip terkait dengan data jumlah dan penyebaran seluruh kelompok nelayan kecil dan tradisional di seluruh wilayah Indonesia," tanya Fredy.
Fredy menyayangkan, keberpihakan kepada nelayan kecil dan tradisional telah terhapus seketika karena terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020. Bukan hanya itu, selain tentang benih, KKP juga mengubah aturan tentang penangkapan lobster yang bertelur.
Dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa penangkapan dan atau ekspor lobster, kepiting dan rajungan boleh dilakukan dalam kondisi tidak bertelur. Namun dalam Peraturan Mentri KKP Nomor 12 tahun 2020 mengubah dan menambah diksi dengan kalimat yang terlihat pada abdomen luar sehingga bunyi keseluruhannya menjadi dalam kondisi tidak bertelur yang terlihat pada abdomen luar.
"Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 dirasa tidak memberikan rasa keadilan dan mengkhianati nelayan kecil dan tradisional," tutur Fredy.
Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 menyebutkan nelayan kecil dan tradisional harus terdaftar dalam Kelompok Nelayan di lokasi penangkapan benih lobster dan nelayan kecil penangkap benih bening lobster ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
"Pertanyaan kami apakah Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) memiliki data yang valid dan komprehensip terkait dengan data jumlah dan penyebaran seluruh kelompok nelayan kecil dan tradisional di seluruh wilayah Indonesia," tanya Fredy.