Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 Dinilai Tidak Berpihak pada Nelayan

Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:23 WIB
loading...
A A A
Pada Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016 berbunyi setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya dan mengubah ketentuan menjadi eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam Negeri serta menambah ketentuan tentang benih lobster dengan istilah benih bening lobster. "Peraturan Mentri KKP Nomor 56 tahun 2016 sudah benar karena berpihak kepada nelayan kecil dan tradisional," jelas Fredy.

Fredy menyayangkan, keberpihakan kepada nelayan kecil dan tradisional telah terhapus seketika karena terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020. Bukan hanya itu, selain tentang benih, KKP juga mengubah aturan tentang penangkapan lobster yang bertelur.

Dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa penangkapan dan atau ekspor lobster, kepiting dan rajungan boleh dilakukan dalam kondisi tidak bertelur. Namun dalam Peraturan Mentri KKP Nomor 12 tahun 2020 mengubah dan menambah diksi dengan kalimat yang terlihat pada abdomen luar sehingga bunyi keseluruhannya menjadi dalam kondisi tidak bertelur yang terlihat pada abdomen luar.

"Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 dirasa tidak memberikan rasa keadilan dan mengkhianati nelayan kecil dan tradisional," tutur Fredy.

Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 menyebutkan nelayan kecil dan tradisional harus terdaftar dalam Kelompok Nelayan di lokasi penangkapan benih lobster dan nelayan kecil penangkap benih bening lobster ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

"Pertanyaan kami apakah Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) memiliki data yang valid dan komprehensip terkait dengan data jumlah dan penyebaran seluruh kelompok nelayan kecil dan tradisional di seluruh wilayah Indonesia," tanya Fredy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Jurnalis Argentina Dituding...
Jurnalis Argentina Dituding Jadi Pelakor, Istri Messi: Abaikan Omong Kosong Itu!
Beasiswa TELADAN Cohort...
Beasiswa TELADAN Cohort 2027 Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya
Berita Terkini
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved