Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 Dinilai Tidak Berpihak pada Nelayan

Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:23 WIB
loading...
A A A
Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 menyebutkan nelayan kecil dan tradisional harus terdaftar dalam Kelompok Nelayan di lokasi penangkapan benih lobster dan nelayan kecil penangkap benih bening lobster ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

"Pertanyaan kami apakah Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) memiliki data yang valid dan komprehensip terkait dengan data jumlah dan penyebaran seluruh kelompok nelayan kecil dan tradisional di seluruh wilayah Indonesia," tanya Fredy.

Dengan dibukanya izin ekspor benih lobster akan mendorong eksploitasi besar-besaran pada sumber daya perikanan di pusat-pusat penangkapan dan budidaya lobster di seluruh wilayah Indonesia. Eksploitasi itu terang Fredy akan menghancurkan pusat-pusat perikanan rakyat yang selama ini terjaga secara lestari dan berkelanjutan.

Jika Kementerian Kelautan Perikanan memiliki pandangan, kebijakan dan komitmen bersama untuk menjaga, merawat dan menegakan kelestarian keberlanjutan sumber daya perikanan, maka lobster panulirus harus dibesarkan dan dibudidayakan di dalam Negeri sampai dengan tiba masanya secara layak.

Senada dengan itu, Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata yang sekaligus sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran menilai, Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 berpotensi merugikan penghidupan nelayan kecil dan tradisional. "Seketat apapun aturan pengendalian dan pengawasan penangkapan benih lobster sulit di lakukan," singkat Jeje.

Apalagi dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 terkesan membuka jalan punahnya kelestarian sumber daya perikanan.
(alf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)