Dimaafkan Dandim 0603/Lebak, Buruh yang Curi HP Ini Urung Lebaran di Penjara

Senin, 25 April 2022 - 16:56 WIB
loading...
Dimaafkan Dandim 0603/Lebak,...
Dandim Lebak memeluk Maman, pelaku pencurian HP miliknya di RSUD Adidarma Rangkasbitung, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Foto/Humas Kejagung
A A A
LEBAK - Bayang-bayang hitam lantaran harus mendekam di balik jeruji saat Idul Fitri mendatang sempat hinggap pada seorang buruh serabutan di Kabupaten Lebak, Banten, Maman Maulani alias Deko. Namun, bayangan itu seketika sirna saat seorang prajurit TNI berpangkat Letkol Inf yang bertugas di Lebak, Banten lebih mengutamakan sisi kemanusiaan dibanding hukum.

Dimaafkan Dandim 0603/Lebak, Buruh yang Curi HP Ini Urung Lebaran di Penjara


Maman, yang jadi korban PHK sebagai dampak COVID-19, terbilang nekat. Bagaimana tidak, dia berani mencuri handphone (HP) milik Dandim/0603 Lebak, Letkol Inf Nur Wahyudi.

Baca juga: Warga Bogor Gempar, Korban Pencurian HP Saling Bacok dengan Pelaku

Aksi berani Maman itu terjadi pada 9 Maret lalu, saat dia mengantar temannya melakukan visum di RSUD Adidarma Rangkasbitung Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dalam waktu bersamaan, sang Dandim sedang menemani anaknya yang dirawat di RS yang sama.

Namun, diduga karen kelelahan, Dandim Nur Wahyudi tertidur. Sebelum tertidur, dia sempat men-charge HP miliknya. Di waktu bersamaan, Maman yang mengantar temannya, melihat pemandangan itu.

Maman, yang merupakan pekerja serabutan, saat itu sangat membutuhkan uang untuk biaya kelahiran istrinya. Kendati tidak ada niat tetapi melihat kesempatan itu, Maman memutuskan untuk mengambil HP sang Dandim, untuk kemudian dijual.

Dandim, yang ketika terbangun menyadari HP nya telah hilang, berinisiatif untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan Maman.

Baca juga: Anaknya Divonis Dikembalikan ke Orang Tua, Ibu Pelaku Pencurian HP Meneteskan Air Mata

Berkas perkara Maman itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Buruh serabutan itu dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.

Mengetahu alasan Maman melakukan pencurian, sang Dandim pun luluh. Dengan statusnya sebagai orang nomor satu di kesatuan AD d Lebak, dia memaafkan pelaku, sekaligus sepakat perkara itu dihentikan. Di sisi lain, HP yang telah dijual Maman, telah kembali kepada Letkol Inf Nur.

Atas kebesaran dan kebaikan hati Letkol Inf Nur, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Sulvia Triana Hapsari, Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi. Dari upaya-upaya itu, akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Selasa 19 April 2022.

Kala itu, Tersangka Maman menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya dan memeluk Letkol Inf Nur. Usai tercapainya kata damai serta berkat jiwa besar yang dimiliki oleh Letkol Inf Nur, lalu diajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka Maman Maulani Als Deko Bin Acang telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin 25 April 2022.



"Kami mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, SH. M.Hum., Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, SH. MH., dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana, SH. MH. yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif," kata Fadil.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (dua syarat yang lain dapat dikesampingkan/dikecualikan).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Komisi I DPR Soroti...
Komisi I DPR Soroti Dandim Ternate Ikut Terlibat Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Navaswara Angkat Legenda...
Navaswara Angkat Legenda Banten Lewat Festival Storytelling Suara Nusantara 2026
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved