Dimaafkan Dandim 0603/Lebak, Buruh yang Curi HP Ini Urung Lebaran di Penjara

Senin, 25 April 2022 - 16:56 WIB
loading...
Dimaafkan Dandim 0603/Lebak, Buruh yang Curi HP Ini Urung Lebaran di Penjara
Dandim Lebak memeluk Maman, pelaku pencurian HP miliknya di RSUD Adidarma Rangkasbitung, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Foto/Humas Kejagung
A A A
LEBAK - Bayang-bayang hitam lantaran harus mendekam di balik jeruji saat Idul Fitri mendatang sempat hinggap pada seorang buruh serabutan di Kabupaten Lebak, Banten, Maman Maulani alias Deko. Namun, bayangan itu seketika sirna saat seorang prajurit TNI berpangkat Letkol Inf yang bertugas di Lebak, Banten lebih mengutamakan sisi kemanusiaan dibanding hukum.

Dimaafkan Dandim 0603/Lebak, Buruh yang Curi HP Ini Urung Lebaran di Penjara


Maman, yang jadi korban PHK sebagai dampak COVID-19, terbilang nekat. Bagaimana tidak, dia berani mencuri handphone (HP) milik Dandim/0603 Lebak, Letkol Inf Nur Wahyudi.



Aksi berani Maman itu terjadi pada 9 Maret lalu, saat dia mengantar temannya melakukan visum di RSUD Adidarma Rangkasbitung Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dalam waktu bersamaan, sang Dandim sedang menemani anaknya yang dirawat di RS yang sama.

Namun, diduga karen kelelahan, Dandim Nur Wahyudi tertidur. Sebelum tertidur, dia sempat men-charge HP miliknya. Di waktu bersamaan, Maman yang mengantar temannya, melihat pemandangan itu.

Maman, yang merupakan pekerja serabutan, saat itu sangat membutuhkan uang untuk biaya kelahiran istrinya. Kendati tidak ada niat tetapi melihat kesempatan itu, Maman memutuskan untuk mengambil HP sang Dandim, untuk kemudian dijual.

Dandim, yang ketika terbangun menyadari HP nya telah hilang, berinisiatif untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan Maman.



Berkas perkara Maman itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Buruh serabutan itu dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.

Mengetahu alasan Maman melakukan pencurian, sang Dandim pun luluh. Dengan statusnya sebagai orang nomor satu di kesatuan AD d Lebak, dia memaafkan pelaku, sekaligus sepakat perkara itu dihentikan. Di sisi lain, HP yang telah dijual Maman, telah kembali kepada Letkol Inf Nur.

Atas kebesaran dan kebaikan hati Letkol Inf Nur, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Sulvia Triana Hapsari, Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi. Dari upaya-upaya itu, akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Selasa 19 April 2022.

Kala itu, Tersangka Maman menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya dan memeluk Letkol Inf Nur. Usai tercapainya kata damai serta berkat jiwa besar yang dimiliki oleh Letkol Inf Nur, lalu diajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka Maman Maulani Als Deko Bin Acang telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin 25 April 2022.



"Kami mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, SH. M.Hum., Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, SH. MH., dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana, SH. MH. yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif," kata Fadil.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (dua syarat yang lain dapat dikesampingkan/dikecualikan).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3276 seconds (0.1#10.140)