Alami Cacat akibat Kecelakaan Jalan Berlobang, Pemerintah Bisa Didenda Rp120 Juta
Sabtu, 23 April 2022 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Praktisi hukum Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya mengatakan, masyarakat dapat melakukan gugatan pada penyelenggara negara (pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota), yang dianggap abai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
"Penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota), wajib memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Firnandes.
"Setidak-tidaknya memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009," sambungnya.
Jalan yang rusak tersebut, kata Firnandes, penyelenggara jalan abai dan tidak melakukan perbaikan atau memberikan rambu/tanda jalan rusak.
Baca: Jasa Raharja Tinjau Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Makassar
"Penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota), wajib memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Firnandes.
"Setidak-tidaknya memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009," sambungnya.
Jalan yang rusak tersebut, kata Firnandes, penyelenggara jalan abai dan tidak melakukan perbaikan atau memberikan rambu/tanda jalan rusak.
Baca: Jasa Raharja Tinjau Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Makassar
Lihat Juga :