Alami Cacat akibat Kecelakaan Jalan Berlobang, Pemerintah Bisa Didenda Rp120 Juta
loading...
A
A
A
BENGKULU - Usman (62), warga Desa Padang Pelawi, Kecamatan Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengalami lumpuh setelah kecelakaan akibat jalan rusak di Kelurahan Kandang Mas, Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Ulan, menantu Usman mengaku sangat kecewa pada pemerintah yang mereka anggap tidak bertanggungjawab, karena membiarkan jalan rusak dalam jangka waktu yang lama.
"Kami kecewa sama pemerintah, karena membiarkan jalan tetap rusak sejak lama, akibatnya bapak mengalami kecelakaan," kata Ulan, Sabtu (23/4/2022).
Satuan Lantas Polres Bengkulu mencatat, sejak Januari 2022 hingga April, jumlah kecelakaan akibat jalan buruk mencapai 15 kasus menyebabkan 2 orang meninggal dunia, luka ringan dan luka berat.
Praktisi hukum Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya mengatakan, masyarakat dapat melakukan gugatan pada penyelenggara negara (pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota), yang dianggap abai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
"Penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota), wajib memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Firnandes.
"Setidak-tidaknya memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009," sambungnya.
Jalan yang rusak tersebut, kata Firnandes, penyelenggara jalan abai dan tidak melakukan perbaikan atau memberikan rambu/tanda jalan rusak.
Ulan, menantu Usman mengaku sangat kecewa pada pemerintah yang mereka anggap tidak bertanggungjawab, karena membiarkan jalan rusak dalam jangka waktu yang lama.
"Kami kecewa sama pemerintah, karena membiarkan jalan tetap rusak sejak lama, akibatnya bapak mengalami kecelakaan," kata Ulan, Sabtu (23/4/2022).
Satuan Lantas Polres Bengkulu mencatat, sejak Januari 2022 hingga April, jumlah kecelakaan akibat jalan buruk mencapai 15 kasus menyebabkan 2 orang meninggal dunia, luka ringan dan luka berat.
Praktisi hukum Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya mengatakan, masyarakat dapat melakukan gugatan pada penyelenggara negara (pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota), yang dianggap abai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
"Penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota), wajib memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Firnandes.
"Setidak-tidaknya memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009," sambungnya.
Jalan yang rusak tersebut, kata Firnandes, penyelenggara jalan abai dan tidak melakukan perbaikan atau memberikan rambu/tanda jalan rusak.