Alami Cacat akibat Kecelakaan Jalan Berlobang, Pemerintah Bisa Didenda Rp120 Juta
Sabtu, 23 April 2022 - 12:26 WIB
loading...
Korban kecelakaan akibat jalan rusak alami cacat seumur hidup. Foto: Demon/SINDOnews
A
A
A
BENGKULU - Usman (62), warga Desa Padang Pelawi, Kecamatan Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengalami lumpuh setelah kecelakaan akibat jalan rusak di Kelurahan Kandang Mas, Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Ulan, menantu Usman mengaku sangat kecewa pada pemerintah yang mereka anggap tidak bertanggungjawab, karena membiarkan jalan rusak dalam jangka waktu yang lama.
"Kami kecewa sama pemerintah, karena membiarkan jalan tetap rusak sejak lama, akibatnya bapak mengalami kecelakaan," kata Ulan, Sabtu (23/4/2022).
Satuan Lantas Polres Bengkulu mencatat, sejak Januari 2022 hingga April, jumlah kecelakaan akibat jalan buruk mencapai 15 kasus menyebabkan 2 orang meninggal dunia, luka ringan dan luka berat.
Baca juga: Kondisi Jalan Rusak Picu Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas di Maros
Ulan, menantu Usman mengaku sangat kecewa pada pemerintah yang mereka anggap tidak bertanggungjawab, karena membiarkan jalan rusak dalam jangka waktu yang lama.
"Kami kecewa sama pemerintah, karena membiarkan jalan tetap rusak sejak lama, akibatnya bapak mengalami kecelakaan," kata Ulan, Sabtu (23/4/2022).
Satuan Lantas Polres Bengkulu mencatat, sejak Januari 2022 hingga April, jumlah kecelakaan akibat jalan buruk mencapai 15 kasus menyebabkan 2 orang meninggal dunia, luka ringan dan luka berat.
Baca juga: Kondisi Jalan Rusak Picu Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas di Maros
Lihat Juga :