Ini Tampang Pemerkosa ABG di Bali yang Sebarkan Video Mesum
Jum'at, 22 April 2022 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polisi Tangkap Mertua Pemerkosa Menantu di Denpasar Bali
Untuk saat ini, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah," kata Yogie.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain. Sebab saat kasus terjadi, usia korban masih tergolong anak. Sehingga ada kemungkinan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
Untuk saat ini, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah," kata Yogie.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain. Sebab saat kasus terjadi, usia korban masih tergolong anak. Sehingga ada kemungkinan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
(shf)
Lihat Juga :