Sindikat Pencurian Truk dan Penadah Ditangkap Polres Simalungun di 4 Daerah

Jum'at, 22 April 2022 - 12:48 WIB
loading...
Sindikat Pencurian Truk...
Satuan Reskrim Unit Jahtanras Polres Simalungun menangkap lima komplotan pencuri truk dan penadah dari sejumlah tempat di Kabupaten Simalungun, Medan, Batubara, dan Deli Serdang. Foto SINDOnews
A A A
SIMALUNGUN - Satuan Reskrim Unit Jahtanras Polres Simalungun menangkap lima komplotan pencuri truk dan penadah dari sejumlah tempat di Kabupaten Simalungun, Medan, Batubara, dan Deli Serdang.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat AriwibowoJumat (22/4/2022) mengatakan, komplotan pencuri tersebut, yaitu RP, RH, GW dan MY melakukan aksi kejahatannya di salah satu kilang padi di Kecamatan Bosar Maligas, akhir Maret 2022 lalu.



Truk bermuatn 41 goni padi itu kemudian dijual kepada penadah berinisial TS warga Medan seharga Rp60 juta. "Para tersangka melakukan peran yang berbeda dalam beraksi. Ada yang mengawasi situasi, membuka pintu kilang, dan mengeluarkan truk untuk dibawa kabur dan dijual kepada penadah," ujar Nicolas.

Kasat Reskrim Polres Simalungun , AKP Rachmat Ariwibowo menambahkan penangkapan para tersangka dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Bayu Mahardika bekerja sama dengan Subdit III Jahtanras Poldasu.

"Satuan Reskrim Polres Simalungun bekerja sama dengan Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu untuk menangkap para tersangka yang sempat kabur ke sejumlah daerah di Sumatera Utara," ujar Ariwibowo.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut para tersangka ditahan di Mapolres Simalungun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2640 seconds (0.1#10.140)