37 Ahli Waris Korban Bencana Alam di Gowa Dapat Santunan Kemensos
Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Pencairan dana santunan sudah dapat diambil di rekening bank masing-masing ahli waris dan tidak boleh diwakili. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan yaitu buku tabungan beserta fotokopinya untuk diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Gowa.
Baca juga: Bertambah 14, Kini Sudah 91 Tahanan di Lapas Gowa Positif COVID-19
"Saya minta kepada para camat untuk bisa menghubungi ahli waris dan menfotokopi buku tabungan setelah diprint out dan menyampaikan lagi ke Dinas Sosial sebagai bahan laporan kami ke pusat, bahwa ini sudah disalurkan," jelasnya.
Kadis Sosial Kabupaten Gowa berharap, dana santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris. Dia juga berharap, bencana alam yang terjadi pada awal 2019 lalu ini tidak terulang di Kabupaten Gowa.
Baca juga: Bertambah 14, Kini Sudah 91 Tahanan di Lapas Gowa Positif COVID-19
"Saya minta kepada para camat untuk bisa menghubungi ahli waris dan menfotokopi buku tabungan setelah diprint out dan menyampaikan lagi ke Dinas Sosial sebagai bahan laporan kami ke pusat, bahwa ini sudah disalurkan," jelasnya.
Kadis Sosial Kabupaten Gowa berharap, dana santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris. Dia juga berharap, bencana alam yang terjadi pada awal 2019 lalu ini tidak terulang di Kabupaten Gowa.
(luq)
Lihat Juga :