37 Ahli Waris Korban Bencana Alam di Gowa Dapat Santunan Kemensos
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Sebanyak 37 ahli waris korban bencana alam yang terjadi di Kabupaten Gowa pada 22 Januari 2019 lalu, kembali mendapat santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
"Santunannya telah cair dan terkirim ke rekening bank para ahli waris sebanyak Rp15 juta per jiwa. Mereka korban bencana alam tahun 2019," ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol, Jumat (19/6/2020).
37 ahli waris yang mendapatkan santunan ini kata Syamsuddin, merupakan tambahan dari 27 ahli waris yang telah mendapatkan bantuan santunan tahun lalu, yang totalnya 64 orang.
Ia menjelaskan keterlambatan penyaluran bantuan santunan kepada ahli waris ini lantaran ada dokumen kependudukan yang hilang saat bencana alam dan masih ada korban jiwa yang belum temukan.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Gowa terlebih dahulu menyiapkan data-data yang dibutuhkan, salah satunya berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk data kependudukan.
"27 orang itu dibayar tunai pada tanggal 25 Januari 2019 lalu yang diserahkan langsung oleh Bupati Gowa bersama Wakil Bupati Gowa dan Direktorat PSKBA (Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam) Kemensos di Baruga Karaeng Galesong, kantor Bupati Gowa," lanjutnya.
Pencairan dana santunan sudah dapat diambil di rekening bank masing-masing ahli waris dan tidak boleh diwakili. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan yaitu buku tabungan beserta fotokopinya untuk diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Gowa.
"Saya minta kepada para camat untuk bisa menghubungi ahli waris dan menfotokopi buku tabungan setelah diprint out dan menyampaikan lagi ke Dinas Sosial sebagai bahan laporan kami ke pusat, bahwa ini sudah disalurkan," jelasnya.
Kadis Sosial Kabupaten Gowa berharap, dana santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris. Dia juga berharap, bencana alam yang terjadi pada awal 2019 lalu ini tidak terulang di Kabupaten Gowa.
"Santunannya telah cair dan terkirim ke rekening bank para ahli waris sebanyak Rp15 juta per jiwa. Mereka korban bencana alam tahun 2019," ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol, Jumat (19/6/2020).
37 ahli waris yang mendapatkan santunan ini kata Syamsuddin, merupakan tambahan dari 27 ahli waris yang telah mendapatkan bantuan santunan tahun lalu, yang totalnya 64 orang.
Ia menjelaskan keterlambatan penyaluran bantuan santunan kepada ahli waris ini lantaran ada dokumen kependudukan yang hilang saat bencana alam dan masih ada korban jiwa yang belum temukan.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Gowa terlebih dahulu menyiapkan data-data yang dibutuhkan, salah satunya berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk data kependudukan.
"27 orang itu dibayar tunai pada tanggal 25 Januari 2019 lalu yang diserahkan langsung oleh Bupati Gowa bersama Wakil Bupati Gowa dan Direktorat PSKBA (Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam) Kemensos di Baruga Karaeng Galesong, kantor Bupati Gowa," lanjutnya.
Pencairan dana santunan sudah dapat diambil di rekening bank masing-masing ahli waris dan tidak boleh diwakili. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan yaitu buku tabungan beserta fotokopinya untuk diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Gowa.
"Saya minta kepada para camat untuk bisa menghubungi ahli waris dan menfotokopi buku tabungan setelah diprint out dan menyampaikan lagi ke Dinas Sosial sebagai bahan laporan kami ke pusat, bahwa ini sudah disalurkan," jelasnya.
Kadis Sosial Kabupaten Gowa berharap, dana santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris. Dia juga berharap, bencana alam yang terjadi pada awal 2019 lalu ini tidak terulang di Kabupaten Gowa.
(luq)