Posko Pengaduan THR 2022 di Jakarta Utara Dibuka, Cek Lokasinya
Kamis, 21 April 2022 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Aduan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan ketentuan yang berlaku seperti memanggil manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kewajiban perusahaan.
”Yang mengadukannya bisa pekerja perorangan atau melalui serikat pekerja. Kasus yang diadukan bisa karena tidak dapat THR atau mendapatkan THR tapi tidak penuh atau seperti hanya lima puluh persen dari hak yang seharusnya diterima,” jelasnya. Baca juga: Menko Airlangga: Untuk Apresiasi Pekerja Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022
Posko Pengaduan THR 202 dibuka sampai dengan Senin (9/5/2022) mendatang. Namun hingga saat ini, petugas belum mendapati adanya aduan pekerja terhadap permasalahan THR yang diterimanya.
Tak hanya itu, disampaikannya aduan juga bisa secaradaring dengan mengakseshttp://poskothr.kemnaker.go.id. ”Sampai saat ini masih nol pengaduan. Posko kami buka sampai sehabis Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” tutupnya.
”Yang mengadukannya bisa pekerja perorangan atau melalui serikat pekerja. Kasus yang diadukan bisa karena tidak dapat THR atau mendapatkan THR tapi tidak penuh atau seperti hanya lima puluh persen dari hak yang seharusnya diterima,” jelasnya. Baca juga: Menko Airlangga: Untuk Apresiasi Pekerja Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022
Posko Pengaduan THR 202 dibuka sampai dengan Senin (9/5/2022) mendatang. Namun hingga saat ini, petugas belum mendapati adanya aduan pekerja terhadap permasalahan THR yang diterimanya.
Tak hanya itu, disampaikannya aduan juga bisa secaradaring dengan mengakseshttp://poskothr.kemnaker.go.id. ”Sampai saat ini masih nol pengaduan. Posko kami buka sampai sehabis Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :