BNN dan Dinas Kominfo Jayapura Tandatangani MoU Penyebarluasan Informasi P4GN

Kamis, 21 April 2022 - 16:20 WIB
loading...
BNN dan Dinas Kominfo...
Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto Rifai dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon saat menandatangani MoU penyebarluasan informasi P4GN, Rabu (20/4/2022)
A A A
SENTANI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura dan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyebarluasan informasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Hotel Horex, Kota Sentani, Distrik Sentani, Rabu (20/4/2022).

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto Rifai, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon.

Kerja sama menyangkut penyebarluasan informasi tentang P4GN, yaitu publikasi konten-konten berisi P4GN, yang disebarkan melalui sarana milik Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura seperti Radio Khenambay Umbay, Sentani TV dan Videotron.

Arianto Rifai mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman kerja sama itu merupakan perintah langsung dari pusat, yakni BNN RI telah melakukan kerja sama dengan RRI. "Nah, perintah itu diturunkan ke provinsi dan BNN Papua wilayahnya di Kota Jayapura langsung melakukan kerja sama dengan RRI Jayapura. Karena kami di BNN Kabupaten Jayapura belum, jadi kita lakukan kerja sama dengan Radio Khenambay Umbay yang merupakan salah satu sarana dari Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura," jelas Arianto Rifai via sambungan telepon usai penandatanganan.

Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, Arianto Rifai berharap, konten-konten berisi P4GN dari BNN Kabupaten Jayapura itu bisa dilihat hingga ke kampung-kampung lewat sarana dari Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura.
BNN dan Dinas Kominfo Jayapura Tandatangani MoU Penyebarluasan Informasi P4GN

"Kami BNN Kabupaten Jayapura sangat mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura. Jadi, kegiatan-kegiatan pencegahan melalui komunikasi dan informasi edukasi lewat media atau fasilitas yang ada di pemerintah daerah dalam hal ini milik Dinas Kominfo seperti Radio Khenambay Umbay," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon kepada wartawan mengatakan bahwa ke depan Dinas Kominfo melalui MoU ini akan mulai mempublikasikan konten-konten yang berisi tentang penyebarluasan informasi P4GN. Selain itu, pihaknya juga akan mempublikasikan program P4GN ke TV Kabel (prabayar).

"Melalui penandatanganan nota kesepahaman kerja sama ini diharapkan juga bisa memanfaatkan komunitas-komunitas di tingkat kampung yang ada di Dinas Kominfo seperti Pace Mace Admin Teknologi Informasi dan Komunikasi (PEMANTIK). Supaya publikasi pencegahan pemberantasan narkoba di kampung bisa dilakukan melalui portal-porta website kampung," katanya.

Sehingga, kata dia, penyebarluasan informasi berupa konten tentang bahayanya narkoba bisa dilakukan secara bersamaan, baik di Dinas Kominfo dan PEMANTIK Kabupaten Jayapura. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)