Polda Jateng Ungkap Kronologi Anggota Polres Wonogiri yang Ditembak Polisi karena Terlibat Pemerasan

Kamis, 21 April 2022 - 15:31 WIB
loading...
A A A
Akhirnya dengan pertimbangan keamanan, petugas Resmob Polresta Solo menembak tersangka.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi menyita satu unit mobil, pistol rakitan, uang tunai Rp830.000 dan kamera.



Sementara jeratan pasal yang dikenakan yakni Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 55 dan 56 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah satu per tiga masa hukuman.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)