Polres Bangka Selatan Gagalkan Peredaran Sabu 58,57 Gram
Kamis, 21 April 2022 - 11:54 WIB
loading...
A
A
A
"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi warga. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka disaksikan RT setempat, kami menemukan 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,56 gram di dalam tas selempang tersangka dan beberapa barang bukti lainnya," jelasnya, Kamis (21/02/2022).
Tersangka dan barang bukti, kata dia, langsung digelandang ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut. "Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya. Baca juga: Kasat Narkoba Polres Binjai Dicopot Gegara Seorang Pemuda Diduga Dijebak Narkoba
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka dan barang bukti, kata dia, langsung digelandang ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut. "Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya. Baca juga: Kasat Narkoba Polres Binjai Dicopot Gegara Seorang Pemuda Diduga Dijebak Narkoba
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :