Napi Narkoba di Bengkulu Tebus Sisa Tahanan 3 Bulan dengan Uang Rp800 Juta

Rabu, 20 April 2022 - 13:03 WIB
loading...
Napi Narkoba di Bengkulu...
Penyerahan uang dari pihak terpidana ke Kejati Bengkulu. Foto Demon Fajri
A A A
BENGKULU - Narapidana (napi) narkotika jenis sabu, Muksir, yang divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara menebus sisa tahanan tiga bulannya dengan uang Rp800 juta.

"Terpidana ini tinggal menjalani sisa penjara tiga bulan lagi. Namun, sisa penjara itu dia tebus dengan uang Rp800 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (20/4/2022). Baca juga: Tergiur Keuntungan Besar, 2 Pria di Lubuklinggau Produksi Ekstasi Palsu



Penyerahan uang Rp800 juta tersebut, kata Ristianti, diserahkan dari pihak terpidana ke Kejati Bengkulu, pada Selasa (19/4/2022). Di mana terpidana ini dikenai Pasal 115 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpidana Muksir ditangkap, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, pada 2019 karena terbukti membawa 208 gram sabu bersama dua rekannya.

Muksir sempat melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur memberi tembakan di kaki Muksir.

Muksir tidak cuma kali ini berbisnis narkotika. Pada 2014 Muksir sempat dikepung belasan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu. Baca juga: Selundupkan 31,5 Kg Sabu dari Malaysia, Edi Diberi Upah Rp10 Juta Per Kilogram

Namun, lolos dan dia sempat menjadi Taget Operasi (TO) BNN Provinsi Bengkulu dan Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Gempar! Napi di Lapas...
Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Kalapas Enemawira Diduga...
Kalapas Enemawira Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing, Endingnya Dinonaktifkan
Lapas Cipinang Tekan...
Lapas Cipinang Tekan Kepadatan Penghuni hingga 64 Persen
41 Narapidana Berisiko...
41 Narapidana Berisiko Tinggi Dikirim ke Lapas Nusakambangan
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Kejagung Musnahkan 14...
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Rekomendasi
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved